Gambar Mural Wajib Izin, Stafsus Mensesneg: Masa Gambar Messi di Rumah Fans Ronaldo

Minggu, 15 Agustus 2021 - 02:15 WIB
loading...
Gambar Mural Wajib Izin,...
Mural karya Serikat Mural Surabaya (SMS) bertajuk Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, menghiasi dinding dikawasan Jalan Ngagel Surabaya, Jawa Timur. Foto: SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Faldo Maldini, menyebut pelaku vandalisme atau mural bergambar wajah mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan bagian mata tertutup tulisan 404: Not Found, telah melanggar hukum.

Mural yang viral di media sosial ini diketahui berada di Batuceper, Kota Tangerang sejak 9 Agustus 2021 lalu. Kemudian dicat hitam oleh kepolisian.



"Mural entah apapun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang lain. Ada di KUHP, silkan dicek," ujar Faldo Maldini, Sabtu (14/8/2021).

Ia menyebutkan, apabila pembuatan mural tidak perlu izin maka nantinya nanti dinding rumah seseorang bisa dicat sesukanya, misalnya dengan gambar Messi, padahal pemilik rumah tersebut fans Ronaldo. Hal ini, kata Faldo Maldini, merupakan perumpamaan perbuatan sewenang-wenang.

"Apalagi itu fasilitas publik yang dihajar. Memperbaikinya pakai uang rakyat. Kalau mau kritik, ruangnya terbuka. Kami juga selalu upayakan buka ruang diskusi. Teman-teman media juga setiap hari sampaikan kritik dan keresahan publik," jelas Faldo Maldini.

Lebih lanjut ia meminta kepada oknum pembuat mural agar dalam sesulit apapun situasi yang dihadapi, banyak orang yang lagi sulit.



"Bukan alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang, bertindak melawan hukum, ini bisa cederai hak orang lain. Makanya, kami bicara agak tegas. Kalau kita benarkan, di situ kita sedang pecah-belah bangsa ini. Politik belah bambu, pakai kebencian. Apalagi, kita semua sedang hadapi pandemi. Kerja kita semua saat ini sedang tren positif. Ini fokus utama. Saling jaga, kuncinya," katanya.

Ia mengungkapkan, di DKI Jakarta ada Surat Edaran Gubernur Nomor 1 Tahun 2013, saat Presiden Jokowi masih menjabat Gubernur, dimana mural tidak lagi melanggar Perda Ketertiban Umum. Sebelumnya, dianggap melanggar.

"Dengan syarat, konsepnya dikoordinasikan dan diizinkan oleh Dinas Tata Ruang. Tujuannya untuk meriahkan ruang kota. Harusnya, daerah lain juga ada aturan serupa. Jadi, tidak ada yang takut sama mural, yang kami tolak tegas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum," tandas Faldo Maldini.

Selain mural 404 Not Found mirip Jokowi di Tangerang ada juga mural kartun dengan tulisan 'Dipaksa Sehat di Negara yang Sakit' di sudut Jalan Diponegoro, Bangil, Pasuruan, Jawa Timur
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)