Polri Tak Keluarkan Izin, Serikat Buruh Akan Tetap Unjuk Rasa 30 April
Selasa, 21 April 2020 - 12:01 WIB
loading...
Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian RI menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk bagi serikat buruh yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada 30 April mendatang. Namun, buruh tetap akan turun ke jalan.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyesalkan larangan Polri tersebut. Jika persoalannya karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona, ia menilai pemerintah semestinya berlaku adil dalam penerapan kebijakan itu terhadap pabrik-pabrik yang masih beroperasi.
"Alasan karena PSBB? Kebijakan itu enggak efektif. Masih banyak kok yang masih kumpul di pabrik. Bahkan ribuan buruh dalam satu pabrik tetap kerja, berkumpul. Kenapa tidak dibubarkan dan diliburkan? Ini tidak adil," kata Riden saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Ia mengatakan serikat buruh tetap melakukan unjuk rasa meski izin ditolak kepolisian. Menurutnya, aksi itu bukan menantang aparat penegak hukum, tetapi bentuk protes dan menuntut Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghentikan sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. (Baca juga: Baleg DPR Utamakan Bahas Klaster UMKM di RUU Cipta Kerja ).
"Kami tidak ngotot, asalkan dengan catatan Baleg akan srtop pembahasan selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebaliknya, kalau Baleg tetap membahas, kami akan aksi tanggal 30 nanti," tegas dia.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyesalkan larangan Polri tersebut. Jika persoalannya karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona, ia menilai pemerintah semestinya berlaku adil dalam penerapan kebijakan itu terhadap pabrik-pabrik yang masih beroperasi.
"Alasan karena PSBB? Kebijakan itu enggak efektif. Masih banyak kok yang masih kumpul di pabrik. Bahkan ribuan buruh dalam satu pabrik tetap kerja, berkumpul. Kenapa tidak dibubarkan dan diliburkan? Ini tidak adil," kata Riden saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).
Ia mengatakan serikat buruh tetap melakukan unjuk rasa meski izin ditolak kepolisian. Menurutnya, aksi itu bukan menantang aparat penegak hukum, tetapi bentuk protes dan menuntut Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghentikan sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. (Baca juga: Baleg DPR Utamakan Bahas Klaster UMKM di RUU Cipta Kerja ).
"Kami tidak ngotot, asalkan dengan catatan Baleg akan srtop pembahasan selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebaliknya, kalau Baleg tetap membahas, kami akan aksi tanggal 30 nanti," tegas dia.
Lihat Juga :