Polri Tak Keluarkan Izin, Serikat Buruh Akan Tetap Unjuk Rasa 30 April

Selasa, 21 April 2020 - 12:01 WIB
loading...
Polri Tak Keluarkan Izin, Serikat Buruh Akan Tetap Unjuk Rasa 30 April
Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Kepolisian RI menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk bagi serikat buruh yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada 30 April mendatang. Namun, buruh tetap akan turun ke jalan.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz menyesalkan larangan Polri tersebut. Jika persoalannya karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi mencegah penyebaran virus corona, ia menilai pemerintah semestinya berlaku adil dalam penerapan kebijakan itu terhadap pabrik-pabrik yang masih beroperasi.

"Alasan karena PSBB? Kebijakan itu enggak efektif. Masih banyak kok yang masih kumpul di pabrik. Bahkan ribuan buruh dalam satu pabrik tetap kerja, berkumpul. Kenapa tidak dibubarkan dan diliburkan? Ini tidak adil," kata Riden saat dihubungi SINDOnews, Selasa (21/4/2020).

Ia mengatakan serikat buruh tetap melakukan unjuk rasa meski izin ditolak kepolisian. Menurutnya, aksi itu bukan menantang aparat penegak hukum, tetapi bentuk protes dan menuntut Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menghentikan sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja. ( ).

"Kami tidak ngotot, asalkan dengan catatan Baleg akan srtop pembahasan selama masa pandemi Covid-19 ini. Sebaliknya, kalau Baleg tetap membahas, kami akan aksi tanggal 30 nanti," tegas dia.

Ketika berunjuk rasa, lanjut Riden, para buruh akan tetap mematuhi protokol kesehatan yang berlaku dengan menjaga jarak fisik, memakai masker, dan hand sanitizer. Total sekitar 5.000 buruh FSPMI yang rencananya bergabung dengan serikat buruh lainnya dalam aksi nanti.

Riden berharap pihak DPR mendengar aspirasi kaum buruh dan semua elemen yang meminta pembahasan beleid sapu jagat itu untuk ditunda dulu hingga wabah Covid-19 di Indonesia tuntas.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polri mengumumkan tidak akan mengeluarkan izin untuk bagi serikat buruh yang berencana menggelar aksi demonstrasi pada 30 April mendatang. Hal itu dikemukakan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra melalui siaran langsung di akun Instagram Divisi Humas Polri .

"Dengan tegas pihak kepolisian menyampaikan, tidak akan mengeluarkan surat izin aksi unjuk rasa atau demonstrasi itu," kata Asep.

Larangan itu dilakukan merujuk pada Maklumat Kapolri bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. Maklumat tersebut melarang adanya kegiatan sosial kemasyarakatan yang melibatkan kerumunan massa, termasuk unjuk rasa. ( ).
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1896 seconds (0.1#10.140)