Alkes Lokal Dinilai Tak Kalah Berkualitas dari Produk Asing
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:09 WIB
loading...
Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menilai alkes yang diproduksi di dalam negeri tak kalah berkualitas dibandingkan produk asing. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) menilai alat kesehatan (Alkes) yang diproduksi di dalam negeri tidak kalah berkualitas dibandingkan produk impor atau asing. Maka itu, PB SEMMI menyayangkan sikap pemerintah yang masih mengimpor Alkes.
Baca juga: Bantu Tangani Covid-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
"Kami menilai bahwa sikap pemerintah yang demikian justru membuka peluang bagi terjadinya kemerosotan ketahanan ekonomi bangsa ini di satu sisi, sekaligus kepercayaan diri sebagai bangsa yang mandiri melalui produk, khususnya alkes yang tak kalah berkualitas dibandingkan dengan yang impor itu sendiri," ujar Ketua PB SEMMI Bidang Penelitian dan Pengembangan, Muhar Syahdi Difinubun, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Tinjau Pabrik Ventilator Dalam Negeri, Bamsoet: Saatnya Prioritaskan Produk Alkes Lokal
Dia melihat belum adanya keseriusan pemerintah dalam peningkatan belanja Alkes lokal pada e-katalog melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah disesuaikan dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021. Imbasnya, kata dia, menimbulkan ketimpangan atau ketidakseimbangan akses masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan tetap terjangkau.
Walaupun sudah ada landasan hukum seperti Permendag Nomor 28 Tahun 2020 yang mengantur tentang ketentuan impor produk tertentu, dirinya menyangsikan dalam penerapannya justru tidak menjamin keberpihakan pemerintah untuk sepenuhnya mengakomodir produk Alkes produk lokal. Padahal, ujar dia, Alkes produk lokal bisa memberi peluang bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi para produsen lokal itu sendiri, di samping dampaknya bagi kebutuhan pelayanan kesehatan yang murah terhadap masyarakat.
“Jika berpangkal dari sebuah adagium Latin: salus popouli suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi itu, maka di musim pandemi seperti ini, upaya pemerintah terhadap masyarakat dalam penanggulangan Covid-19 ini, mestinya tidak seperti cinta bertepuk sebelah tangan. Kami enggan menyebutnya sebagai sebentuk pengkhianatan atau semacamnya. Cukuplah pelenyapan dana Bansos Covid-19 itu sebagai pelajaran bersama,” ujarnya.
Diketahui, satu dari sekian Alkes seperti polymerase chain reaction atau PCR yang harga per sekali tesnya menelan biaya tidak sedikit. Belum lagi mengenai obat-obatan, yang diakui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, hingga kini sebagian besarnya masih terus diimpor.
“Kami secara kelembagaan akan selalu siap kapanpun untuk menggiringnya ke ranah hukum, apabila kelak dugaan mengenai mafia Alkes impor ini terbukti. Tentu dengan sekaligus meminta para pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri dan KPK agar segera mengusut tuntas kejahatan di bisnis pengadaan barang atau jasa ini," pungkas Difinubun.
Baca juga: Bantu Tangani Covid-19, Merck Salurkan Alkes dan Ambulans
"Kami menilai bahwa sikap pemerintah yang demikian justru membuka peluang bagi terjadinya kemerosotan ketahanan ekonomi bangsa ini di satu sisi, sekaligus kepercayaan diri sebagai bangsa yang mandiri melalui produk, khususnya alkes yang tak kalah berkualitas dibandingkan dengan yang impor itu sendiri," ujar Ketua PB SEMMI Bidang Penelitian dan Pengembangan, Muhar Syahdi Difinubun, Sabtu (14/8/2021).
Baca juga: Tinjau Pabrik Ventilator Dalam Negeri, Bamsoet: Saatnya Prioritaskan Produk Alkes Lokal
Dia melihat belum adanya keseriusan pemerintah dalam peningkatan belanja Alkes lokal pada e-katalog melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) yang telah disesuaikan dengan Perpres RI Nomor 12 Tahun 2021. Imbasnya, kata dia, menimbulkan ketimpangan atau ketidakseimbangan akses masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik dan tetap terjangkau.
Walaupun sudah ada landasan hukum seperti Permendag Nomor 28 Tahun 2020 yang mengantur tentang ketentuan impor produk tertentu, dirinya menyangsikan dalam penerapannya justru tidak menjamin keberpihakan pemerintah untuk sepenuhnya mengakomodir produk Alkes produk lokal. Padahal, ujar dia, Alkes produk lokal bisa memberi peluang bagi pemenuhan kebutuhan ekonomi bagi para produsen lokal itu sendiri, di samping dampaknya bagi kebutuhan pelayanan kesehatan yang murah terhadap masyarakat.
“Jika berpangkal dari sebuah adagium Latin: salus popouli suprema lex esto atau keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi itu, maka di musim pandemi seperti ini, upaya pemerintah terhadap masyarakat dalam penanggulangan Covid-19 ini, mestinya tidak seperti cinta bertepuk sebelah tangan. Kami enggan menyebutnya sebagai sebentuk pengkhianatan atau semacamnya. Cukuplah pelenyapan dana Bansos Covid-19 itu sebagai pelajaran bersama,” ujarnya.
Diketahui, satu dari sekian Alkes seperti polymerase chain reaction atau PCR yang harga per sekali tesnya menelan biaya tidak sedikit. Belum lagi mengenai obat-obatan, yang diakui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, hingga kini sebagian besarnya masih terus diimpor.
“Kami secara kelembagaan akan selalu siap kapanpun untuk menggiringnya ke ranah hukum, apabila kelak dugaan mengenai mafia Alkes impor ini terbukti. Tentu dengan sekaligus meminta para pihak yang berwenang, dalam hal ini Polri dan KPK agar segera mengusut tuntas kejahatan di bisnis pengadaan barang atau jasa ini," pungkas Difinubun.
(maf)
Lihat Juga :