KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akhirnya menahan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak , Dadan Ramdani (DR) usai diperiksa, Jumat (13/8/2021).
Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Dadan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (13/8/2021).
Ghufron mengungkapkan, Dadan bakal ditahan selama 20 hari di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," kata Ghufron.
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Akhirnya Penuhi Pemeriksaan KPK
KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai
"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016.
Firli mengungkapkan, terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 perusahaan besar itu, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
Untuk PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) menyerahkan SGD500.000 dari total komitmen sebesar Rp25 miliar pada pertengahan 2018 yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).
Pada PT Gunung Madu Plantations (GMP), Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 yang diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Dan Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh konsultan pajaknya Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT JB (Jhonlin Baratama).
Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Dadan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
"Untuk kepentingan penyidikan pada hari ini dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 13 Agustus sampai 1 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (13/8/2021).
Ghufron mengungkapkan, Dadan bakal ditahan selama 20 hari di rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di lingkungan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada Gedung ACLC," kata Ghufron.
Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Akhirnya Penuhi Pemeriksaan KPK
KPK sebelumnya telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka adalah Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai
"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," ujar Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Angin bersama Dadan diduga melakukan pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak, yaitu PT JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia) alias Bank Panin untuk tahun pajak 2016 dan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016.
Firli mengungkapkan, terkait hasil pemeriksaan pajak untuk 3 perusahaan besar itu, Angin bersama-sama dengan Dadan diduga telah menerima sejumlah uang hingga miliaran rupiah.
Untuk PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) menyerahkan SGD500.000 dari total komitmen sebesar Rp25 miliar pada pertengahan 2018 yang diserahkan oleh Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL).
Pada PT Gunung Madu Plantations (GMP), Rp15 miliar pada Januari-Februari 2018 yang diserahkan oleh konsultan pajaknya Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).
Dan Kurun waktu bulan Juli-September 2019 sebesar total SGD 3 juta diserahkan oleh konsultan pajaknya Agus Susetyo (AS) sebagai perwakilan PT JB (Jhonlin Baratama).
Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(abd)