Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Akhirnya Penuhi Pemeriksaan KPK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak , Dadan Ramdani untuk diperiksa terkait perkara yang menimpanya. Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap terkait pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
"Hari ini (13/8/2021) tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
"Tersangka dimaksud telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK," katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai
KPK belum menahan Dadan karena pada waktu penetapan tersangka bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), lembaga antikorupsi itu memiliki pertimbangan strategi dalam penyidikan.
"Karena terkait pertimbangan strategi penyidikan semata. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut akan kami selesaikan sampai tuntas," kata Ali.
Maka dari itu, Dadan yang telah hadir hari ini pun kemungkinan besar akan langsung ditahan oleh KPK. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Tersangkakan Pejabat Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Ini Baru Awal
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.
"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).
"Hari ini (13/8/2021) tim penyidik memanggil tersangka DR dalam perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/8/2021).
"Tersangka dimaksud telah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik KPK," katanya.
Baca juga: KPK Tetapkan 6 Tersangka Suap Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Pertunjukan Belum Selesai
KPK belum menahan Dadan karena pada waktu penetapan tersangka bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA), lembaga antikorupsi itu memiliki pertimbangan strategi dalam penyidikan.
"Karena terkait pertimbangan strategi penyidikan semata. Meskipun demikian, kami pastikan penyidikan perkara tersebut akan kami selesaikan sampai tuntas," kata Ali.
Maka dari itu, Dadan yang telah hadir hari ini pun kemungkinan besar akan langsung ditahan oleh KPK. "Perkembangan akan diinfokan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Angin Prayitno Aji (APA) sebagai tersangka suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan Tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Tersangkakan Pejabat Ditjen Pajak, Firli Bahuri: Ini Baru Awal
Selain Angin, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya. Mereka yakni, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak Dadan Ramdani (DR), dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati (VL). Serta tiga orang konsultan pajak, yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa Angin Prayitno dengan kewenangan yang melekat bersama-sama dengan Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, diduga menggunakan jabatannya untuk melakukan korupsi pada pemeriksaan pajak.
"Diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (4/5/2021).