Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Penjelasan Dewan Arsitek Indonesia

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:11 WIB
loading...
Arsitek Wajib Miliki...
Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Arsitek Indonesia (DAI) , Steve J Manahampi menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Menurut Steve, STRA merupakan bukti tertulis untuk dapat melakukan praktik arsitek. Pemegang STRA bertanggung jawab, baik secara moril maupun materiil, atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya.

"Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia," kata Steve dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Govindan Gopalakrishnan, Pria Hindu yang Arsiteki Puluhan Masjid

Dijelaskan Steve, kewajiban seorang arsitek memiliki STRA mulai berlaku Februari 2021, sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain syarat dan tata cara penerbitan STRA, beleid tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang melakukan praktik arsitek tanpa memiliki STRA.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Steve, penerbitan maupun pengenaan sanksi terkait STRA dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang telah dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 3 Desember 2020. Anggota DAI merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi.

"Sembilan anggota DAI ini adalah Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Steve J Manahampi, dan Yuswadi Saliya," katanya.

Baca juga: Hadiri Musda ke-13, Ridwan Kamil Ajak Gapensi Kembangkan Ilmu Arsitektur Baru

Penerbitan STRA

Untuk memperoleh STRA, kata Steve, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus Program Pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat. Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendorong Desain Atap...
Mendorong Desain Atap yang Berkelanjutan dan Ekspresif
Mahasiswa SIL UI Bangun...
Mahasiswa SIL UI Bangun RTH di Pemukiman Warga
5 Karya Arsitektur Ridwan...
5 Karya Arsitektur Ridwan Kamil, Salah Satunya Bangunan Ikonis di Singapura
AAS Foundation-IAI Sulsel...
AAS Foundation-IAI Sulsel Gelar Sayembara Desain Masjid, Berhadiah Rp140 Juta
Paviliun Cahya in-Lite...
Paviliun Cahya in-Lite Tampilkan Eksplorasi Cahaya dan Arsitektur Nusantara di ARCH:ID 2026
LIXIL Dorong Industri...
LIXIL Dorong Industri Arsitektur Kolaborasi Bangun Hunian Berkelanjutan
Arsitek Narasi: Mendefinisikan...
Arsitek Narasi: Mendefinisikan Ulang Makna Ruang Aman bagi Perempuan
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday
Ole Romeny Bawa Timnas...
Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Unggul Cepat atas Mozambik
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved