Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Penjelasan Dewan Arsitek Indonesia

Jum'at, 13 Agustus 2021 - 17:11 WIB
loading...
Arsitek Wajib Miliki STRA, Ini Penjelasan Dewan Arsitek Indonesia
Dewan Arsitek Indonesia (DAI) menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Arsitek Indonesia (DAI) , Steve J Manahampi menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai arsitek wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA). Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Menurut Steve, STRA merupakan bukti tertulis untuk dapat melakukan praktik arsitek. Pemegang STRA bertanggung jawab, baik secara moril maupun materiil, atas aspek keandalan dan keselamatan pada bangunan yang dirancangnya.

"Tanggung jawab ini berlaku di hadapan hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat juga terhadap karya arsitektur Indonesia," kata Steve dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Govindan Gopalakrishnan, Pria Hindu yang Arsiteki Puluhan Masjid

Dijelaskan Steve, kewajiban seorang arsitek memiliki STRA mulai berlaku Februari 2021, sejak Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain syarat dan tata cara penerbitan STRA, beleid tersebut juga mengatur tentang sanksi bagi seseorang yang melakukan praktik arsitek tanpa memiliki STRA.

Berdasarkan aturan tersebut, kata Steve, penerbitan maupun pengenaan sanksi terkait STRA dilakukan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang telah dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada 3 Desember 2020. Anggota DAI merupakan perwakilan dari unsur anggota organisasi profesi, pengguna jasa arsitek serta perguruan tinggi.

"Sembilan anggota DAI ini adalah Aswin Indraprastha, Bambang Eryudawan, Didi Haryadi, Gunawan Tjahjono, Karnaya, Lana Winayanti, Sonny Sutanto, Steve J Manahampi, dan Yuswadi Saliya," katanya.

Baca juga: Hadiri Musda ke-13, Ridwan Kamil Ajak Gapensi Kembangkan Ilmu Arsitektur Baru

Penerbitan STRA

Untuk memperoleh STRA, kata Steve, kandidat arsitek harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus Program Pendidikan Arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat. Setelah itu, kandidat arsitek harus mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat kompetensi. Uji Kompetensi dilakukan sesuai Standar Kompetensi Arsitek dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Masa berlaku STRA adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka lima tahun ke depan," katanya.

Permohonan penerbitan STRA baru maupun perpanjangan STRA akan dikenakan biaya administrasi sesuai kategorinya. Untuk penerbitan baru tersedia dua pilihan jalur, yaitu jalur pendidikan profesi dan jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Yang dimaksud dengan jalur Pendidikan Arsitektur adalah kandidat arsitek setelah lulus dari Pendidikan formal Arsitektur selama 4 tahun, mengikuti Pendidikan Profesi (PPAr) selama 1 tahun, lalu mengikuti magang paling singkat selama dua tahun. Setelah melalui tahapan tersebut, kandidat arsitek harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi Arsitek.

Sedangkan yang dimaksud dengan jalur RPL adalah kandidat arsitek yang telah memiliki pengalaman Kerja Praktik Arsitektur minimal selama 10 tahun, dapat mengikuti uji kompetensi Arsitek. Kandidat arsitek yang melalui jalur RPL juga harus melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta melampirkan sertifikat lulus uji kompetensi arsitek.

"Untuk perpanjangan STRA, pemohon wajib melengkapi aplikasi dan administrasi STRA serta memenuhi kewajiban Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk memenuhi nilai kumulatif yang diwajibkan. Saat ini layanan permohonan STRA baru dibuka untuk layanan Reaktivitasi dan Konversi bagi pemegang SKA. Penerbitan STRA baru rencananya akan dibuka dalam waktu 3 bulan mendatang," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)