Bebas, Syahganda Nainggolan Sudah Keluar dari Rutan Bareskrim Polri
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aktivis Syahganda Nainggolan sudah keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri , pagi tadi, Jumat (13/8/2021). Keputusan tersebut didasari oleh surat nomor W11.U21/3579/HK.01/VIII/2021 yang ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri Depok, Syamsul Arief.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri. Menurutnya, kliennya itu sudah keluar Rutan Bareskrim sekira pukul 08.00 WIB.
"Sekitar jam 08.00 WIB tadi sudah keluar dari Rutan Bareskrim," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta.
Menurut Abdullah, saat mengeluarkan Syahganda dari Rutan Bareskrim Polri, pihaknya didampingi dengan pihak Pengadilan Negeri Depok. Saat ini, kata Abdullah, sedang pengurusan proses adimistrasi.
"Teman-teman ikut dampingi, saya lagi sama orang-orang PN Depok ada urus administrasi," kata Abdullah.
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Syahganda Nainggolan, Abdullah Alkatiri. Menurutnya, kliennya itu sudah keluar Rutan Bareskrim sekira pukul 08.00 WIB.
"Sekitar jam 08.00 WIB tadi sudah keluar dari Rutan Bareskrim," ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Jakarta.
Menurut Abdullah, saat mengeluarkan Syahganda dari Rutan Bareskrim Polri, pihaknya didampingi dengan pihak Pengadilan Negeri Depok. Saat ini, kata Abdullah, sedang pengurusan proses adimistrasi.
"Teman-teman ikut dampingi, saya lagi sama orang-orang PN Depok ada urus administrasi," kata Abdullah.
Diketahui, petinggi KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara atas kasus berita bohong soal Omnibus Law oleh PN Depok. Putusan hukuman yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut enam tahun penjara.
Syahganda didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(kri)