Bawaslu Sebut Partisipasi Publik Nyawa dalam Proses Pengawasan Pemilu
loading...
A
A
A
Pilkada 2020 yang digelar di masa pandemi ternyata partisipasi masyarakat mencapai 76,09%. Menurutnya, pekerjaan besar yang harus melibatkan banyak adalah, pertama meningkatkan kesadaran pengguna hak pilih bahwa mereka memilih atas kesadaran dan atas dasar pemahaman yang benar. Kedua, pemilih mengenal siapa calonnya. Ketiga, meningkatkan peran para pemilih perempuan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada. "Prinsipnya memang tingkat partisipasi kita sudah cukup baik. Ke depan tentu selain menjaga aspek kuantitas, aspek kualitas menjadi penting. Dalam sistem ketatanegaraan kita, kedaulatan rakyat itu dilaksanakan salah satu manifestasi melalui Pemilu," katanya dalam kesempatan sama.
Dia mengungkapkan data KPU menunjukkan, meski dalam kondisi pandemi, ada peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020 dibandingkan pilkada 2015-2018. Tingkat partisipasi pemilihan pada 2015 sebesar 69,35%, tahun 2017 naik jadi 74,89%, tahun 2018 sebesar 74,92% dan pada 2020 sebanyak 76,09%.
Sedangkan tingkat partisipasi pemilu 2014 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 71,31%, pemilu anggota legislatif dan DPD 75,11%. Pada pemilu 2019, partisipasi masyarakat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 81,97%, DPR 81,69%, dan DPD 82,52%.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih. Peran pemerintah diatur dalam Pasal 133A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berkoordinasi secara aktif dengan pemerintah dan pemerintah daerah, dalam rangka penyelenggaraan pilkada. "Prinsipnya memang tingkat partisipasi kita sudah cukup baik. Ke depan tentu selain menjaga aspek kuantitas, aspek kualitas menjadi penting. Dalam sistem ketatanegaraan kita, kedaulatan rakyat itu dilaksanakan salah satu manifestasi melalui Pemilu," katanya dalam kesempatan sama.
Dia mengungkapkan data KPU menunjukkan, meski dalam kondisi pandemi, ada peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan 2020 dibandingkan pilkada 2015-2018. Tingkat partisipasi pemilihan pada 2015 sebesar 69,35%, tahun 2017 naik jadi 74,89%, tahun 2018 sebesar 74,92% dan pada 2020 sebanyak 76,09%.
Sedangkan tingkat partisipasi pemilu 2014 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebesar 71,31%, pemilu anggota legislatif dan DPD 75,11%. Pada pemilu 2019, partisipasi masyarakat untuk pemilihan presiden dan wakil presiden 81,97%, DPR 81,69%, dan DPD 82,52%.
(cip)