Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI
Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
A
A
A
Menjawab pertanyaan tersebut, Nyoman Adhi Suryadayana mengatakan ruh dan maksud ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK tersebut adalah untuk menghindari agar tidak terjadi conflict of interest saat calon anggota terpilih.
Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai kepala Bea Cukai Manado dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” tegas Nyoman.
Namun begitu, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD RI dan Komisi XI untuk menilai secara obyektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK. Baca juga: Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi, Ketua DPD RI Dukung Pembukaan Mal
Sementara itu, Harry Z. Soeratin menanggapi pertanyaan itu dengan menyatakan dirinya melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu. “Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” katanya di kesempatan sama.
Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai kepala Bea Cukai Manado dan kuasa pengguna anggaran (KPA).
“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” tegas Nyoman.
Namun begitu, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD RI dan Komisi XI untuk menilai secara obyektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK. Baca juga: Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi, Ketua DPD RI Dukung Pembukaan Mal
Sementara itu, Harry Z. Soeratin menanggapi pertanyaan itu dengan menyatakan dirinya melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu. “Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” katanya di kesempatan sama.
(kri)
Lihat Juga :