Dua Calon Anggota BPK Ini Diapresiasi DPD RI

Kamis, 12 Agustus 2021 - 09:37 WIB
loading...
Dua Calon Anggota BPK...
DPD RI melalui Komite IV kembali melanjutkan rapat pleno fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, Rabu (11/8/2021). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPD RI melalui Komite IV kembali melanjutkan rapat pleno fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, Rabu (11/8/2021). Sejumlah Anggota DPD RI memberikan apresiasi terhadap presentasi makalah calon anggota BPK pada sesi pertama, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.

Salah satu apresiasi disampaikan Senator Lampung, Abdul Hakim. Menurutnya, dari presentasi yang diberikan cukup komprehensif. Dari presentasi makalah yang cukup baik itu tidak lepas dari pengalaman kandidat anggota BPK tersebut di birokrasi. Baca juga: Seleksi Calon Anggota BPK, DPD Fokus pada Kompetensi dan Integritas

“Tentu pengalaman bapak berdua di birokrasi telah memberikan berbagai pengalaman dari aspek persentasi yang sangat komprehensif bagaimana menyempurnakan ke depan salah satu tugas negara yang diemban BPK, yaitu salah satunya melakukan fungsi pemeriksaan yang berkolaborasi dengan lembaga tinggi negara lainnya dalam rangka untuk mencapai tujuan kita bernegara,” ujar Abdul Hakim, saat fit and proper test di Gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (11/8/2021) kemarin.

Dari pemaparan makalah yang disampaikan Nyoman dan Harry, kata dia, membuktikan bahwa keduanya merupakan anak bangsa yang memang pantas diapresiasi negara untuk mendapat tugas yang lebih baik.

“Tentu dari aspek wawasan pengetahuan dan pengalaman bapak berdua (Nyoman dan Harry) bagian dari anak bangsa yang pantas untuk diapresiasi oleh negara untuk mendapatkan tugas yang lebih layak lagi,” jelasnya.

Namun, Abdul Hakim juga mempertanyakan terkait polemik dan kritik sebagian masyarakat soal syarat calon anggota BPK dalam Pasal 13 huruf j UU BPK yang menyebutkan bahwa calon Anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

“Berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan dua tahun yang dijabat bapak berdua, saya kira bapak sudah mempelajarinya dengan baik. Sebagaimana pasal 13 huruf j, tentu bapak sudah mencermati dengan persyaratan ini, bagaimana pandangan bapak dengan persyaratan itu sebagai anak bangsa yang berprestasi,” tanya Abdul Hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, Nyoman Adhi Suryadayana mengatakan ruh dan maksud ketentuan Pasal 13 huruf j UU BPK tersebut adalah untuk menghindari agar tidak terjadi conflict of interest saat calon anggota terpilih.

Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai kepala Bea Cukai Manado dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Faktanya, jauh sebelum saya mendaftar, BPK telah melakukan pemeriksaan laporan keuangan Tahun Anggaran 2019. Hasilnya final dan tuntas. Tidak ada temuan atau rekomendasi yang belum atau perlu ditindaklanjuti lagi,” tegas Nyoman.

Namun begitu, Nyoman menyerahkan sepenuhnya kepada anggota DPD RI dan Komisi XI untuk menilai secara obyektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK. Baca juga: Bisa Bantu Pemulihan Ekonomi, Ketua DPD RI Dukung Pembukaan Mal

Sementara itu, Harry Z. Soeratin menanggapi pertanyaan itu dengan menyatakan dirinya melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu. “Saya tidak mau memperpanjang. Kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” katanya di kesempatan sama.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Ratusan Kepsek di Sulsel...
Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur Buntut Temuan BPK Terkait Dana BOS, DPR Dorong Evaluasi
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Olah TKP Rumah Anggota...
Olah TKP Rumah Anggota BPK Haerul Saleh, Polisi Temukan Cairan Diduga Penyebab Kebakaran
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Belanda vs Jepang 2-2, Kamada Buyarkan Kemenangan De Oranje
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Belanda vs Jepang Tanpa...
Belanda vs Jepang Tanpa Gol di Babak Pertama, Samurai Biru Tahan Gempuran Oranje
Berita Terkini
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved