Sekjen KPK: Pembebanan Biaya Perjalanan Dinas oleh Panitia Penyelenggara Sah
Senin, 09 Agustus 2021 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui Pada 30 Juli 2021 KPK telah menerbitkan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut di antaranya Pasal 2A ayat (1) menyebutkan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Lalu, Pasal 2A ayat (2) disebutkan dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dimana Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip.
Prinsip-prinsip itu antara lain Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Efisiensi penggunaan belanja negara; dan Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
Beberapa penyesuaian berdasarkan Perpim Nomor 6 tahun 2021 tersebut di antaranya Pasal 2A ayat (1) menyebutkan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengikuti rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Lalu, Pasal 2A ayat (2) disebutkan dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dan dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.
Penyesuaian tersebut berdasarkan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Dimana Perjalanan Dinas dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip.
Prinsip-prinsip itu antara lain Selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga. Efisiensi penggunaan belanja negara; dan Akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.
(cip)
Lihat Juga :