Waspadai Bom Waktu Pinjaman Online Ilegal

Senin, 09 Agustus 2021 - 09:47 WIB
loading...
A A A
Ketiga, dalam menerapkan aksinya, pinjol ilegal mengenakan bunga dan denda harian yang sangat tinggi, kepada peminjamnya (konsumen). Sebagai contoh, mereka mengenakan bunga dan denda harian antara 2-3 persen per hari, sedangkan pinjol resmi hanya 0,8 persen per hari. Maka tidak heran jika hutang konsumen yang hanya Rp500.000, bisa melambung menjadi Rp5 juta. Contoh konkrit adalah seorang guru TK di Malang, yang terjerat hutang pinjol ilegal hingga Rp45 juta, dari 24 pinjol ilegal. Sementara pagu yang diberikan OJK untuk bunga/denda pada peminjam hanya 100 persen dari hutang pokoknya. Akibat dari bunga dan denda yang ugal-ugalan ini, pinjol ilegal akan melakukan tindakan semena-mena pada peminjamnya, seperti: teror lewat telepon dan atau menyebarkan data pribadi milik konsumen. Teror pinjol ilegal ini telah memakan banyak korban, seperti perceraian, perpecahan, pemutusan hubungan kerja, bahkan bunuh diri.

Lalu, apa sejatinya musabab tingginya permasalahan dan pengaduan masalah pinjol ini, terutama pinjol ilegal?

Setidaknya ada 2 (dua) sebab utama yakni, pertama, aspek infrastruktur baik infrastruktur hukum dan atau infrastruktur kebijakan. Dan penyebab kedua adalah aspek sumber daya manusia. Terkait penyebab utama, seperti kata pepatah: hukum selalu ketinggalan dengan kejahatan. Demikian juga persoalan ekonomi digital, yang begitu masif pertumbuhannya. Begitu pun pemerintah sangat agresif dalam memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi digital. Tetapi ironisnya, dari sisi infrastruktur hukum dan kebijakan, pemerintah tampak gagap dan bahkan ketinggalan beberapa langkah. Produk hukum yang dibuat sudah tak mampu lagi mengendalikan progresifitas, baik perdagangan daring (ecommerse) dan atau fintek, pinjol. Persoalan pinjol ilegal tak luput oleh lambannya pemerintah dalam mengantisipasi munculnya “penumpang gelap” dalam ekonomi digital.

Sementara persoalan paling mendasar adalah kapasitas sumber daya manusia Indonesia, yakni literasi digital yang dimilikinya. Ini hal ironis, manakala ekonomi digital deras menggerojoki makro ekonomi Indonesia, aspek literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, (skor 3,45 alias belum baik). Belum lagi status Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang masih dilevel “mampu”, dengan skor 41,47 (2020). Padahal, literasi digital menjadi prasyarat bertransaksi dengan ekonomi digital, baik fintek dan atau belanja daring. Masih rendahnya literasi digital ini ditandai, misalnya, jarang membaca (atau bahkan tidak membaca) term and condition, seperti besaran bunga dan denda harian. Kemudian tidak mampu mengidentifikasi apakah fintek tersebut sudah terdaftar di OJK, atau belum. Konsumen pun tak paham tentang privasi data pribadi miliknya, padahal data pribadi itulah yang menjadi jaminan (cautie) saat dirinya melakukan transaksi dengan pinjol. Maraknya pinjol ilegal juga dipicu oleh rendahnya literasi finansial masyarakat Indonesia. Saat ini literasi finansial masyarakat tidak lebih dari 33 persen, yang terakses dengan lembaga keuangan, seperti perbankan, asuransi, dan atau lembaga keuangan mikro. Munculnya fintek menjadi “jalan tol” bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi finansialnya. Ironisnya banyak yang terjerumus pada pinjol ilegal.

Jadi upaya penegakan hukum baik secara digital (memblokir akun pinjol ilegal) dan atau penegakan hukum secara pidana, hanyalah upaya elementer saja. Bahkan faktanya pinjol ilegal masih menggurita, dan bisa jadi akan menjadi “wabah” baru dalam industri fintek di Indonesia. Aspek fundamental untuk melawan pinjol ilegal adalah bagaimana meningkatkan literasi digital masyarakat, sehingga masyarakat melek dengan persoalan ekonomi digital, melek dengan pentingnya perlindungan data pribadi miliknya. Inilah prasyarat utama untuk menenggelamkan pinjol ilegal. Tanpa adanya peningkatan literasi digital masyarakat secara signifikan, maka pinjol ilegal akan menjadi bom waktu bagi industri fintek, dan secara sistemis akan merampas hak konsumen. Paralel dengan penegakan hukum; maka Pemerintah, OJK, Satgas Investasi dan bahkan pihak lender, harus ada upaya yang komprehensif untuk meningkatkan literasi digital masyarakat konsumen. ***
(war)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
OJK-Bareskrim Geledah...
OJK-Bareskrim Geledah Kantor Sekuritas MA Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Soal Perjanjian Transfer...
Soal Perjanjian Transfer Data RI-AS, Komisi I DPR Desak Pembentukan Lembaga PDP Independen
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Peneliti: Manfaat Ekonomi...
Peneliti: Manfaat Ekonomi Digital Lebih Banyak Dinikmati sebagai Konsumsi
Rekomendasi
Rupiah Ambruk Diterpa...
Rupiah Ambruk Diterpa Mega Korupsi hingga Konflik AS-Iran, Hari ini Tembus Rp18.109 per USD
Mau Berkunjung ke Dufan...
Mau Berkunjung ke Dufan Ancol? Ini Rekomendasi Wahana Ekstrem sampai Ramah Anak
Sakha Coffee Perluas...
Sakha Coffee Perluas Pasar Kopi Lokal, Penjualan Digital Tumbuh 60%
Berita Terkini
Polri Gandeng FBI Cek...
Polri Gandeng FBI Cek Dolar yang Disita dari Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
Kejagung Tegaskan Febrie...
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Tidak ke Luar Negeri
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
KY Gandeng PPATK Telusuri...
KY Gandeng PPATK Telusuri Transaksi Mencurigakan Hakim
Kapolri dan Pejabat...
Kapolri dan Pejabat Utama Polri Sambangi Kejagung, Ada Apa?
Infografis
6 Fakta Buster GBU-57,...
6 Fakta Buster GBU-57, Bom Bunker AS yang Serang Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved