Kubu Juliari Batubara Heran KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Bansos
Minggu, 08 Agustus 2021 - 08:12 WIB
loading...
A
A
A
Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.
Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
(abd)
Lihat Juga :