Jadi Komisaris BUMN, Eks Napi Korupsi Emir Moeis Belum Lapor LHKPN

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 18:45 WIB
loading...
Jadi Komisaris BUMN,...
Diangkat sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021, Emir Moeis belum melaporkan harta kekayaannya. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan narapidana korupsi Emir Moeis yang saat ini menduduki kursi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) terungkap belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Emir sendiri diangkat menjadi Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda sejak 18 Februari 2021. Berdasarkan data KPK, Emir terakhir kali menyerahkan laporan hartanya pada 26 Januari 2010 atau 11 tahun lalu saat masih menjabat sebagai anggota DPR.

"Benar. Berdasarkan data pada aplikasi eLHKPN tercatat laporan kekayaan yang disampaikan kepada kami terakhir adalah pada 26 Januari 2010 dalam kapasitas sebagai Anggota DPR RI periode 2009 – 2014," ujar Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN, ICW: Langgar Prinsip Dasar Pemerintahan Kredibel

KPK, kata Ipi, mengingatkan Emir agar segera menyerahkan LHKPNnya. Sebab, Emir yang telah ditunjuk sebagai Komisaris BUMN itu bisa dikatakan telah menjadi pejabat publik.

Apalagi, PT Pupuk Indonesia sebagai induk perusahaan PT Pupuk Iskandar Muda mewajibkan setiap pejabat untuk melaporkan LHKPNnya.

"Setelah diangkat dalam jabatan publik, maka terikat kewajiban untuk menyampaikan kembali LHKPN nya kepada KPK. Hal ini juga diperkuat dalam aturan internal PT. Pupuk Indonesia (Persero) yang mewajibkan para pejabat di lingkungannya beserta anak perusahaannya untuk melaporkan harta kekayaan," jelasnya.

"Kami mengimbau agar memenuhi kewajiban tersebut," tambahnya.

Bagi KPK, lanjut Ipi, pejabat publik seharusnya menjadi teladan, sehingga untuk dapat menduduki jabatan publik harus diisi oleh figur-figur yang antikorupsi dan memiliki track record yang baik.

"Sehingga, selain aspek kompetensi, integritas merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap pejabat publik. Tidak hanya persoalan etis dan kepantasan, tapi saya kira ini juga sejalan dengan semangat bangsa ini untuk memerangi korupsi," tegasnya.

Baca juga: Emir Moeis Jadi Komisaris BUMN Tuai Kritik, DPR Sarankan Erick Thohir Beri Penjelasan

Diketahui, Politikus senior PDIP Izedrik Emir Moeis divonis tiga tahun penjara terkait kasus proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Emir terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Emir terbukti menerima suap USD 423.985 berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc, Pirooz Muhammad Sharafih agar memenangkan konsorsium Alstom Inc, Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan PLTU 1000 megawatt di Tarahan, Lampung tahun 2004 silam.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Perampasan Aset:...
UU Perampasan Aset: Langkah Strategis Pemerintah dan KPK Pulihkan Kerugian Negara
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
KPK Ingatkan Guru yang...
KPK Ingatkan Guru yang Kerap Terima Hadiah: Itu Gratifikasi, Bukan Rezeki
KPK Geledah 16 Lokasi...
KPK Geledah 16 Lokasi di Mempawah Kalbar, Ada 3 Tersangka
Gandeng KPK, Upaya Erick...
Gandeng KPK, Upaya Erick Thohir Bangun Sistem Pengawasan Lebih Ketat
Barang Sitaan Milik...
Barang Sitaan Milik Hasto Belum Dikembalikan KPK
Mendikdasmen Beberkan...
Mendikdasmen Beberkan Jurus Sakti Berantas Budaya Menyontek di Sekolah
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kekayaan La Nyalla Mattalitti,...
Kekayaan La Nyalla Mattalitti, Segini yang Dilaporkan ke KPK
Rekomendasi
Sandi Uno: Sport Tourism...
Sandi Uno: Sport Tourism Jadi Penggerak Penciptaan Lapangan Kerja dan Peluang Usaha
Saat Blokade Bantuan...
Saat Blokade Bantuan oleh Zionis, Hamas Eksekusi 6 Warga Palestina yang Menjarah
Duet Bareng Lyodra dan...
Duet Bareng Lyodra dan Rossa, Mesa Hira akan Tampil All Out
Berita Terkini
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan...
Greg Poulgrain: Ketidakpuasan di Papua Dipicu Kegagalan Distribusi Kesejahteraan
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan...
Kenapa TNI-Polri Dilibatkan Urusi Pangan? Prabowo: Pangan Tak Aman, Negara Tidak Aman
Dua Terdakwa Kasus Korupsi...
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara
Pembatalan Mutasi Letjen...
Pembatalan Mutasi Letjen Kunto Tak Berkaitan dengan Try Sutrisno, Jenderal Dudung: Lazim Terjadi
Kapolri Pimpin Sertijab...
Kapolri Pimpin Sertijab 2 Pati, Irjen Rudi Setiawan Resmi Jabat Kapolda Jabar
Kemendagri Minta Kepala...
Kemendagri Minta Kepala Daerah Sanksi Ormas yang Langgar Hukum
Infografis
Sistem Perang Elektronik...
Sistem Perang Elektronik Rusia Bikin Senjata NATO Jadi Rongsokan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved