Kajari Harus Berperan Aktif Pencegahan dan Penanganan Corona
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 14:29 WIB
loading...
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19) ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) harus berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca juga: Update Corona 5 Agustus 2021: 3.568.331 Positif, 2.947.646 Sembuh, 102.375 Meninggal
Selain itu, Kajari juga harus melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021).
Baca juga: Update Corona 5 Agustus 2021: 3.568.331 Positif, 2.947.646 Sembuh, 102.375 Meninggal
Selain itu, Kajari juga harus melakukan terobosan dan inovasi untuk mendukung pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: Tekan Corona, Pemerintah Daerah Diminta Perkuat Testing dan Tracing
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf, saat pelantikan Jaksa Mohamad Farid Rumdana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Kamis (5/8/2021).
Lihat Juga :