Dirjenpas Sebut 9.356 Orang Terpapar Covid-19 di Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 - 20:55 WIB
loading...
Dirjenpas Sebut 9.356...
Dirjenpas Kemenkumham Reynhard Silitonga menyebut sebanyak 9.356 orang terpapar Covid-19 di penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Reynhard Silitonga mengungkap, penyebaran virus Corona (Covid-19) di Rumah Tahanan (Rutan) ataupun Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sulit untuk dikendalikan. Sebab, kondisi rutan ataupun lapas saat ini kelebihan muatan (overcrowded).

Berdasarkan data yang diterima dari Ditjenpas Kemenkumham, tercatat sudah ada 9.356 kasus konfirmasi positif Covid-19 di dalam rutan serta lapas. Dari 9.356 kasus konfirmasi positif tersebut, 7.419 di antaranya telah sembuh.

"Hingga saat ini, terdapat 9.356 kasus terkonfirmasi, dimana 7.419 di antaranya sembuh," kata Reynhard Silitonga saat mengikuti diskusi bertajuk 'Covid-19, Prison Overcrowding, and Their Impact on Indonesia’s Prison System' yang digelar secara virtual pada Kamis, (5/8/2021). Baca juga: 30 Tahanan Titipan Kejaksaan di Polsek Jatinegara Positif Covid-19

Reynhard mengaku pihaknya sudah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di dalam rutan ataupun lapas. Namun memang, terdapat kendala yakni kelebihan kapasitas di dalam lapas ataupun rutan yang sulit untuk ditangani. Hal itulah yang menyebabkan virus Corona dapat menular dengan cepat. Baca juga: Kapal Perang Canggih KRI Pollux-935 Perkuat Alutsista TNI AL

"Penularan tidak dapat dihindari meskipun banyak upaya yang kita lakukan seperti larangan kunjungan secara langsung, namun ada potensi dari petugas yang pulang ke rumah dan kondisi di dalam berhimpit-himpitan. Namun meskipun banyak yang terpapar sebagian besar dapat sembuh dengan adanya koordinasi dengan dinas Kesehatan, penerapan protokol keseharan, rujukan ke rumah sakit bahkan pemisahan blok," imbuhnya.

Upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona di dalam lapas dan rutan sudah dilakukan Ditjenpas Kemenkumham sejak awal pandemi. Salah satunya, dengan membebaskan 30.000 narapidana lewat program asimilasi dan integrasi. Program itu juga, kata Reynhard, berkontribusi dalam menurunkan tingkat overcrowded.

"Ada syarat-syarat tertentu seperti telah melewati setengah masa pidana dan dalam Permenkumham terbaru lebih rigid lagi seperti pengecualian bagi tindak pidana terkait PP 99/2012, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan kesusilaan terhadap anak sebagai korban. Lebih dirinci dari aturan sebelumnya agar pengulangan tindak pidana tidak terjadi lagi," sambungnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kontroversi Tahanan...
Kontroversi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dikembalikan Lagi Jadi Tahanan Rutan KPK
Ditahan 20 Hari ke Depan,...
Ditahan 20 Hari ke Depan, Gus Alex Tempati Rutan Berbeda dengan Eks Menag Yaqut
Kemenimipas Siapkan...
Kemenimipas Siapkan 968 Tempat untuk Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Togi Robson Sirait Dilantik...
Togi Robson Sirait Dilantik Jadi Kepala Rutan KPK, Sekjen Ingatkan Integritas Tidak Boleh Dinego
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan...
Rutan KPK Penuh, Pemberantasan Korupsi Terganggu?
Terima SK Kemenkum,...
Terima SK Kemenkum, IKA PMII Langsung Tancap Gas
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
Stafsus Kemenkumham:...
Stafsus Kemenkumham: Ada Antrean Panjang WNA Pingin Jadi WNI
DJKI Kemenkumham Musnahkan...
DJKI Kemenkumham Musnahkan Barang Bukti Pelanggaran Kekayaan Intelektual Senilai Rp3,07 Miliar
Rekomendasi
Lepas dari Pertamina,...
Lepas dari Pertamina, Pelita Air Bakal Gabung di Bawah Garuda Indonesia
Mengapa Al-Quran Tidak...
Mengapa Al-Qur'an Tidak Menyebut Dajjal? Ini Penjelasan dan Hikmah di Baliknya
Ekonomi Restoratif Digagas...
Ekonomi Restoratif Digagas Jadi Jembatan Pembangunan Hijau Berkelanjutan
Berita Terkini
Polemik Londo Ireng,...
Polemik Londo Ireng, IJTI Minta Presiden Hindari Diksi yang Bisa Beri Label Negatif bagi Profesi Jurnalis
Febrie Adriansyah Tak...
Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah
Apresiasi Pelaksanaan...
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Mantan Ketua MK Sebut...
Mantan Ketua MK Sebut Kondisi Indonesia Suram: Hukum Sangat Tajam ke Bawah, tapi Tumpul ke Atas
Dugaan Keterkaitan Eks...
Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus dengan Sejumlah Kasus Korupsi Disorot
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Putuskan Ajukan Praperadilan
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved