Surat Vaksin Jadi Syarat Beraktivitas
loading...
A
A
A
Bukan hanya di negara-negara Eropa, Wali Kota New York Bill de Blasio mengumumkan New York sebagai kota metropolitan di Amerika Serikat (AS) yang akan memberlakukan surat kesehatan vaksinasi bagi warga untuk mengakses fasilitas publik. Program bernama NYC Pass yang akan dikenalkan kepada pada publik pada 16 Agustus dan wajib diberlakukan pada 13 September mendatang.
"Sangat penting bagi masyarakat untuk divaksinasi, itu akan menguntungkan," kata De Blassio, dilansir The Spectator. "Di samping demi kesehatan, maka kamu bisa berpartisipasi. Jika kamu tidak divaksin, maka hanya sedikit aktivitas yang bisa dilakukan," paparnya.
Adapun di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu menyebutkan surat atau bukti sudah divaksin akan menjadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota, termasuk berkunjung ke tempat publik, wisata, dan pusat perbelanjaan. Bahkan, Anies Baswedan menegaskan vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan administrasi untuk masyarakat yang melakukan kegiatan atau aktivitas di Jakarta.
Anies menyatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi bagian dari tahapan dan syarat untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, maupun budaya di DKI Jakarta. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah melihat fakta bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi. Jangkauan warga baik ber-KTP DKI maupun ber-KTP non DKI yang sudah tervaksin sudah mencapai 7,5 juta.
Di sisi lain, Anies juga mewanti-wanti kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk bertanggung jawab dengan memastikan karyawannya dan pengunjung yang datang harus sudah divaksinasi. "Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko. Saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," tegas Anies di Jakarta, Selasa (3/8).
Mantan rektor Universitas Paramadina ini kembali menekankan semua pihak termasuk warga yang beraktifitas di wilayah DKI Jakarta harus tetap dan terus disiplin mentaati dan menjalankan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi guna mencegah penularan Covid-19.
Di sisi lain, tutur Anies, ada aktivitas yang sulit menjaga jarak. Salah satu tamsil yang disodorkan Anies adalah potong rambut di salon atau di barbershop.Dijelaskan, dalam aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk di DKI Jakarta, salon dan barbershop masuk dalam kategori usaha yang diizinkan beroperasi.
Hanya, sekali lagi Anies menggariskan, bukti vaksinasi Covid-19 menjadi syarat tambahan bagi karyawan dan pelanggan salon dan barbershop. Sekali lagi kata Anies, bagi setiap warga harus tetap patuh dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ungkap Anies.
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Kadis Parekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan SK ini, di antaranya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, hingga Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021.
"Sangat penting bagi masyarakat untuk divaksinasi, itu akan menguntungkan," kata De Blassio, dilansir The Spectator. "Di samping demi kesehatan, maka kamu bisa berpartisipasi. Jika kamu tidak divaksin, maka hanya sedikit aktivitas yang bisa dilakukan," paparnya.
Adapun di Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu menyebutkan surat atau bukti sudah divaksin akan menjadi syarat masyarakat beraktivitas di ibu kota, termasuk berkunjung ke tempat publik, wisata, dan pusat perbelanjaan. Bahkan, Anies Baswedan menegaskan vaksinasi Covid-19 menjadi persyaratan administrasi untuk masyarakat yang melakukan kegiatan atau aktivitas di Jakarta.
Anies menyatakan, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi bagian dari tahapan dan syarat untuk kegiatan masyarakat baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, maupun budaya di DKI Jakarta. Keputusan itu diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah melihat fakta bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi. Jangkauan warga baik ber-KTP DKI maupun ber-KTP non DKI yang sudah tervaksin sudah mencapai 7,5 juta.
Di sisi lain, Anies juga mewanti-wanti kepada seluruh pengelola tempat usaha untuk bertanggung jawab dengan memastikan karyawannya dan pengunjung yang datang harus sudah divaksinasi. "Jadi tidak boleh diizinkan orang yang belum vaksin itu masuk, karena berisiko. Saya ingin garis bawahi, di Jakarta ada kewajiban untuk menggunakan vaksinasi untuk perlindungan kita," tegas Anies di Jakarta, Selasa (3/8).
Mantan rektor Universitas Paramadina ini kembali menekankan semua pihak termasuk warga yang beraktifitas di wilayah DKI Jakarta harus tetap dan terus disiplin mentaati dan menjalankan protokol kesehatan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi guna mencegah penularan Covid-19.
Di sisi lain, tutur Anies, ada aktivitas yang sulit menjaga jarak. Salah satu tamsil yang disodorkan Anies adalah potong rambut di salon atau di barbershop.Dijelaskan, dalam aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, termasuk di DKI Jakarta, salon dan barbershop masuk dalam kategori usaha yang diizinkan beroperasi.
Hanya, sekali lagi Anies menggariskan, bukti vaksinasi Covid-19 menjadi syarat tambahan bagi karyawan dan pelanggan salon dan barbershop. Sekali lagi kata Anies, bagi setiap warga harus tetap patuh dan taat dalam menjalankan protokol kesehatan. "Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian ke mana saja. Jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti," ungkap Anies.
Pemprov DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi (Kadis Parekraf) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kadis Parekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. SK ditetapkan di Jakarta pada 26 Juli 2021 dan ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.
Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan SK ini, di antaranya yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, hingga Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021.