KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin

Kamis, 05 Agustus 2021 - 17:33 WIB
loading...
KPK Jebloskan Mantan...
Terpidana kasus suap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/06/2019). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hari ini mengeksekusi mantan Bupati Lampung Tengah , Mustafa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mustafa dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah putusannya berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dinyatakan bersalah. Mustafa terbukti bersalah atas perkara korupsi penerimaan fee proyek dan gratifikasi pada Dinas PUPR Lampung Tengah.

"Eksekusi terhadap terpidana Mustafa pada (4/8/2021) telah selesai. Dilaksanakan dengan cara memasukkan terpidana dimaksud ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Labuanbatu Utara, KPK Eksekusi Eks Anggota DPR dan Wabendum PPP

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa dijatuhi hukuman empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Dengan demikian, hukuman penjara Mustafa di Lapas Sukamiskin bertambah empat tahun dari hukuman pidana sebelumnya.

Dalam putusan perkara tersebut, Mustafa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 9...
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula ke Kejari Jakpus
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
KPK Geledah Kantor Kemnaker...
KPK Geledah Kantor Kemnaker terkait Kasus Suap TKA
Lemhannas Dukung Usulan...
Lemhannas Dukung Usulan KPK tentang Pendanaan Parpol dari APBN
KPK Usul Parpol Dapat...
KPK Usul Parpol Dapat Dana Besar dari APBN, PCO: Bisa Didiskusikan
KPK Terbitkan SE Pedoman...
KPK Terbitkan SE Pedoman Pemberantasan Korupsi BUMN dan Danantara ke Pegawai Internal
Kerusuhan Pecah di Lampung...
Kerusuhan Pecah di Lampung Tengah, 3 Bangunan dan 15 Kendaraan Dirusak Massa
Petani Lampung Tengah...
Petani Lampung Tengah Diajak Tebus Bersama Pupuk Subsidi
Kadisnaker Kota Bekasi...
Kadisnaker Kota Bekasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Rekomendasi
Maroko Jadi Tuan Rumah...
Maroko Jadi Tuan Rumah Unit Militer Israel yang Bunuh 15 Petugas Medis di Gaza
Kalah Perang Melawan...
Kalah Perang Melawan Kesultanan Banten Berujung Pembantaian Pasukan Cirebon Sehari Jelang Idulfitri
Final Liga Europa: Ketegangan...
Final Liga Europa: Ketegangan Kota Bilbao Menyambut Invasi Suporter Inggris
Berita Terkini
Terima Audiensi Ojol,...
Terima Audiensi Ojol, Kemenko Polkam: Tuntutan Akan Dibahas Lintas Kementerian di DPR
Bakamla Bersama Coast...
Bakamla Bersama Coast Guard Singapura dan Malaysia Evakuasi 30 Korban Kapal Tenggelam
KY Usul 25 Hakim Dijatuhi...
KY Usul 25 Hakim Dijatuhi Sanksi pada Januari-April 2025
Deretan Perwira Tinggi...
Deretan Perwira Tinggi AD Dimutasi Jadi Staf Khusus KSAD, Nomor 2 Dianulir Panglima TNI
Kapan Marsinah Dianugerahi...
Kapan Marsinah Dianugerahi Gelar Pahlawan? Mensos Bilang Tak Mungkin Tahun Ini
Baznas dan Legitimasi...
Baznas dan Legitimasi Negara dalam Pengelolaan Zakat
Infografis
Paket Senjata Rp1.684...
Paket Senjata Rp1.684 Triliun Ditawarkan Trump ke Arab Saudi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved