Wamenkumham Sebut Ranham Fokus Perlindungan HAM pada Kelompok Rentan

Kamis, 05 Agustus 2021 - 13:15 WIB
loading...
Wamenkumham Sebut Ranham Fokus Perlindungan HAM pada Kelompok Rentan
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Pada Ranham generasi kelima ini, Kemenkumham memfokuskan perlindungan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, hingga, kelompok masyarakat adat.



Lebih lanjut kata Hiariej, Ranham generasi kelima ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM bertujuan kepada outcome bukan lagi administrasi saja. Sehingga, sambungnya, manfaat Ranham benar-benar dapat dirasakan masyarakat. Sebab, hak asasi manusia merupakan amanat konstitusi.

"Di mana, setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat yang sama dan sederajat dan berhak atas perlindungan HAM tanpa adanya diskriminasi," beber Hiariej.

"Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa setiap orang untuk menghormati hak orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, bertoleransi, berbangsa, dan bernegara. Begitu juga dengan negara hadir di sini, untuk melindungi hak setiap warga negaranya," sambungnya.

Hiariej menjelaskan, Ranham generasi kelima ini telah disusun melalui proses yang panjang dengan memperhatikan masukan dari berbagai unsur-unsur.

Di antaranya, masukan dari pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, maupun masyarakat sipil, serta mempertimbangkan berbagai capaian dan kendala pada Ranham generasi sebelumnya.

Sebagai upaya untuk mencapai tujuan dan harapan tersebut, Ranham generasi kelima dibentuk dengan pertimbangan dan pembenahan yang di antaranya adalah, panitia nasional akan dibantu oleh sekretariat Ranham dan di daerah diperkuat dengan adanya panitia Ranham daerah.

"Kedua, secara substantif, adanya Ranham dirumuskan berdasarkan pada baseline dan rujukan pada kelompok-kelompok rentan yang perlu direspons oleh pemerintah," imbuhnya.

Kemudian sambung Hiariej, Ranham 2021-2025 berfokus pada pencapaian hasil dan dampak sehingga skema pemantauan dan evaluasi yang dibangun dalam Perpres 53 tahun 2021 memang dapat dipertanggungjawabkan dan akuntabel.

"Untuk itu sistem penilaian Ranham akan dilaksanakan pada dua aspek yakni, administrasi dan substansi pencapaian aksi," ucapnya.

Terakhir dibeberkan Hiariej, proses penyusunan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2021 tersebut dilakukan inklusif dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait serta perwakilan organisasi sipil, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI.

"Saya berharap, Ranham 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen dan optimisme yang tinggi oleh kementerian lembaga maupun pemerintah daerah provinsi kabupaten kota. Yang pada akhirnya masyarakat dapat memperoleh manfaat dan implementasinya," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1325 seconds (0.1#10.140)