Soal TWK, Ombudsman Yakin Pimpinan KPK Punya Sikap Kenegarawanan
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:11 WIB
loading...
A
A
A
"ORI akan melakukan resolusi dan monitoring, untuk ke arah rekomendasi Ombudsman ini waktunya 60 hari sebelum keluar rekomendasi Ombudsman. Rekomendasi akan disampaikan ke Presiden dan DPR," terang Najih.
Sekadar informasi, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK sebagai langkah korektif terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu yakni, bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Ombudsman juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah mempelajari LAHP Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. Firli berjanji bahwa pihaknya bakal segera mengambil sikap dan menjawab hasil temuan Ombudsman RI.
"KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli, Senin, 2 Agustus 2021.
Sekadar informasi, Ombudsman memberikan catatan penting kepada pimpinan KPK sebagai langkah korektif terkait proses pelaksanaan TWK yang dinilai berpotensi maladministrasi. Salah satu catatan penting itu yakni, bahwa hasil TWK seharusnya dijadikan bahan perbaikan bukan justru untuk memberhentikan pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Tak hanya itu, pimpinan KPK juga diminta oleh Ombudsman untuk memberikan penjelasan kepada pegawainya perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Ombudsman juga meminta agar BKN maupun KPK memberikan hasil TWK kepada para pegawai yang tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah mempelajari LAHP Ombudsman RI terkait pelaksanaan TWK. Firli berjanji bahwa pihaknya bakal segera mengambil sikap dan menjawab hasil temuan Ombudsman RI.
"KPK akan ambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas LAHP itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI," kata Firli, Senin, 2 Agustus 2021.
(maf)
Lihat Juga :