Umumkan 58% CASN Lolos Administrasi, Kemenag: Siapkan Tahapan Selanjutnya
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:47 WIB
loading...
A
A
A
"Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, kami sampaikan selamat. Silakan bersiap untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang teknisnya akan disampaikan lebih lanjut," ujarnya.
Pada proses seleksi CASN Kemenag, Nizar menyebut kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Dan mengajak para pelamar agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang atau bentuk apapun.
"Ingat, jangan mempercayai bila ada orang atau pihak tertentu yang menjajikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Tetap percaya diri saja, ikhtiar, berdoa, dan tetap jaga kesehatan," pesan Nizar.
Sebelumnya, pendaftaran CASN Kemenag ditutup pada 26 Juli 2021, tercatat ada 111.660 pelamar. Data tersebut terdiri atas 102.518 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 9.152 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Sementara formasi CASN yang tersedia berjumlah 10. 819, terdiri atas 1.361 CPNS dan 9.458 CPPPK.
Pada proses seleksi CASN Kemenag, Nizar menyebut kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Dan mengajak para pelamar agar tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta uang atau bentuk apapun.
"Ingat, jangan mempercayai bila ada orang atau pihak tertentu yang menjajikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. Tetap percaya diri saja, ikhtiar, berdoa, dan tetap jaga kesehatan," pesan Nizar.
Sebelumnya, pendaftaran CASN Kemenag ditutup pada 26 Juli 2021, tercatat ada 111.660 pelamar. Data tersebut terdiri atas 102.518 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 9.152 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK). Sementara formasi CASN yang tersedia berjumlah 10. 819, terdiri atas 1.361 CPNS dan 9.458 CPPPK.
(maf)
Lihat Juga :