Kabupaten Tasikmalaya Jadi Daerah Pertama di Pulau Jawa-Bali yang Berlevel 2

Selasa, 03 Agustus 2021 - 19:20 WIB
loading...
Kabupaten Tasikmalaya...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan perpanjangan PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Foto/BNPB
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan perpanjangan PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Namun diakuinya bahwa pada PPKM perpanjangan kali ini, terdapat aturan terkait PPKM Level 2 .

“Perubahan kebijakan ini mencakup penambahan pengaturan pembatasan pada kab/kota level 2 yang sebelumnya hanya mengatur kab/kota level 3 dan 4 saja. Hal ini terjadi karena terdapat satu kabupaten di wilayah Jawa Bali yang berhasil menurunkan status daerahnya menjadi level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya dalam konferensi persnya, Selasa (3/8/2021).

Wiku menyebut bahwa kabupaten Tasikmalaya menjadi daerah pertama di Pulau Jawa dan Bali yang berlevel di bawah 3 dan 4. Tidak hanya itu Wiku juga menyebut ada 12 kabupaten/kota yang berhasil turun dari level 4 menjadi level 3.

“Kami apresiasi 12 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke 3. Dan khususnya Kabupaten Tasikmalaya yang menjadi daerah pertama di wilayah Pulau Jawa-Bali dengan level daerah selain 3 dan 4,” tuturnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa terdapat pembaruan pengaturan untuk PPKM di Jawa dan Bali. Salah satunya tempat kegiatan makan atau minum di wilayah Jawa Bali diatur maksimal boleh beroperasi sampai jam 20.00 waktu setempat. Baca juga: Waspada! Kasus COVID-19 di Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi Naik 3 Minggu Berturut-turut

“Bupati wali kota yang memimpin daerah level 3 dan 2, diberikan otoritas lebih oleh pemerintah pusat untuk melakukan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat secara lebih ketat jika diperlukan sesuai kondisi wilayah masing-masing,” pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2040 seconds (0.1#10.140)