Koordinasi dengan KPK, Menko PMK Pastikan Data Penerima Bansos Transparan
Selasa, 21 April 2020 - 09:35 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengawal pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) pemerintah untuk masyarakat terdampak COVID-19 sehingga berjalan efektif dan tepat sasaran.
Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS.
"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak COVID-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri melalui telekonferensi di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurut Muhadjir, saat penanganan COVID-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS, Antara lain yaitu dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS.
"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk di usulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," terang Menko PMK.
Menko PMK Muhadjir Effendy memastikan data-data penerima bansos transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi keluarga miskin dan rentan yang belum masuk dalam DTKS selanjutnya harus dimasukkan dalam DTKS.
"Masih ada keluarga miskin dan rentan yang terdampak COVID-19 tidak tercakup dalam DTKS. Karena itu, daerah harus inisiatif untuk mendata warga terdampak baru," ujarnya saat memimpin Rapat Tingkat Menteri melalui telekonferensi di Jakarta, Senin (20/4/2020).
Menurut Muhadjir, saat penanganan COVID-19 ini adalah momentum yang tepat untuk lebih memutakhirkan DTKS, Antara lain yaitu dengan melakukan pendataan ulang terutama bagi masyarakat yang layak mendapat bantuan namun belum masuk dalam DTKS.
"Kami minta dukungan atau rekomendasi dari KPK untuk diperbolehkan menyalurkan bansos kepada warga di luar DTKS yang memenuhi syarat dan sesuai kriteria. Namun selanjutnya warga-warga tersebut menjadi prelist untuk di usulkan masuk dalam DTKS penetapan selanjutnya, sehingga K/L penyalur bansos memiliki pegangan dan kepastian," terang Menko PMK.
Lihat Juga :