Kemendagri: Presiden akan Umumkan Status PPKM Besok 2 Agustus

Minggu, 01 Agustus 2021 - 23:36 WIB
loading...
Kemendagri: Presiden akan Umumkan Status PPKM Besok 2 Agustus
Status PPKM level 3 dan level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali bakal diputuskan pemerintah pada Senin (2/8/2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 selanjutnya untuk wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).

Lalu bagaimana kelanjutan dari status PPKM itu sendiri, apakah diperpanjang atau berakhir? Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan penetapan ini akan diumumkan oleh Presiden besok.

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," Kata Syafrizal dari keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/8/2021). (Baca juga; Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, PAN Minta Percepatan Vaksinasi di Daerah Zona Merah )

Menurut Syafrizal, terkait apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM atau lainnya nanti akan dilihat dari berbagai aspek seperti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. (Baca juga; Penyebaran Covid-19 Belum Terkendali, Epidemiolog: PPKM Level 4 Masih Perlu Dipertahankan )

"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apa pun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," tutur Syafrizal.

"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," sambungnya.

Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3 dan 4. Baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1512 seconds (0.1#10.140)