Kemendagri: Presiden akan Umumkan Status PPKM Besok 2 Agustus

Minggu, 01 Agustus 2021 - 23:36 WIB
loading...
Kemendagri: Presiden...
Status PPKM level 3 dan level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali bakal diputuskan pemerintah pada Senin (2/8/2021). Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 selanjutnya untuk wilayah Jawa dan Bali pada Senin (2/8/2021).

Lalu bagaimana kelanjutan dari status PPKM itu sendiri, apakah diperpanjang atau berakhir? Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal mengatakan penetapan ini akan diumumkan oleh Presiden besok.

"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," Kata Syafrizal dari keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/8/2021). (Baca juga; Jika PPKM Level 4 Diperpanjang, PAN Minta Percepatan Vaksinasi di Daerah Zona Merah )

Menurut Syafrizal, terkait apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM atau lainnya nanti akan dilihat dari berbagai aspek seperti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi. (Baca juga; Penyebaran Covid-19 Belum Terkendali, Epidemiolog: PPKM Level 4 Masih Perlu Dipertahankan )

"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan kelurahan dan desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apa pun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari," tutur Syafrizal.

"Imbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," sambungnya.

Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3 dan 4. Baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Besok, Sidang Perdana...
Besok, Sidang Perdana Gugatan Jokowi Digelar Terbuka
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
Jokowi Bersedia Jadi...
Jokowi Bersedia Jadi Dewan Pembina Rampai Nusantara
Prabowo Bangga Indonesia...
Prabowo Bangga Indonesia Pernah Dipimpin SBY dan Jokowi
Prabowo: Danantara Terwujud...
Prabowo: Danantara Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Efisiensi Anggaran Era Prabowo Akibat Buruknya Pemerintahan Jokowi
Ini Riwayat Pendidikan...
Ini Riwayat Pendidikan Seluruh Presiden Indonesia, Sudah Tahu?
Jokowi Apresiasi Pertemuan...
Jokowi Apresiasi Pertemuan Prabowo-Megawati
Presiden Prabowo Melayat...
Presiden Prabowo Melayat Uskup Petrus, Gibran Bagi-Bagi THR di Rumah Jokowi
Rekomendasi
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
9 Sektor yang Jadi Korban...
9 Sektor yang Jadi Korban Serangan Siber Pakistan, Salah Satunya Data Sensistif Militer India Dicuri
Jakarta Pertamina Enduro...
Jakarta Pertamina Enduro Juara Proliga 2025 usai Sikat Jakarta Popsivo Polwan
Berita Terkini
6 Mayjen Baru di TNI...
6 Mayjen Baru di TNI AD, Ada Kristomei Sianturi
Menggaungkan Mazhab...
Menggaungkan Mazhab Ciputat ke Ruang Publik
KM ITB Tuntut Polri...
KM ITB Tuntut Polri Bebaskan Mahasiswi Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi
2 Letjen Baru di TNI...
2 Letjen Baru di TNI AD, Nomor 1 Mantan Pangdam Udayana
Kenang Paus Fransiskus,...
Kenang Paus Fransiskus, Praksis Sebut Paus Leo XIV Penerus Harapan Dunia
Soal Kebijakan Dedi...
Soal Kebijakan Dedi Mulyadi, PBNU: Pengiriman Anak Nakal ke Pesantren Jauh Lebih Baik
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved