Pengadaan Tender, Pengamat Politik Ingatkan Kemhan Soal Transparansi
Sabtu, 31 Juli 2021 - 00:14 WIB
loading...
A
A
A
"Adapula proses lelang yang dipending, baik yang sengaja atau memang karena ada masalah. Jika sudah tidak ada masalah, sebaiknya jangan dipending. Ingat banyak transaksional di dalam proses lelang, ini yang harus benar-benar hati-hati dan jangan sampai sudah ada pemenang tapi sengaja dipending dan bahkan membuka lelang baru dengan pengadaan barang yang sama," bebernya.
Untuk proses lelang, kata dia, harus sesuai mekanisme perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3). Baca juga: KPK dan Kemhan Kerja Sama Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); (Cara Lelang Beserta Prosedur-Prosedurnya). "Proses lelang juga harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," pungkasnya.
Untuk proses lelang, kata dia, harus sesuai mekanisme perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3). Baca juga: KPK dan Kemhan Kerja Sama Gelar Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan
Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); (Cara Lelang Beserta Prosedur-Prosedurnya). "Proses lelang juga harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," pungkasnya.
(mhd)
Lihat Juga :