Pengadaan Tender, Pengamat Politik Ingatkan Kemhan Soal Transparansi

Sabtu, 31 Juli 2021 - 00:14 WIB
loading...
Pengadaan Tender, Pengamat Politik Ingatkan Kemhan Soal Transparansi
Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kemeterian Pertahanan ( Kemhan ) yang saat ini dipipimpin Prabowo Subianto , diingatkan agar selalu hati-hati dan transaparan dalam setiap pengadaan tender maupun lelang. Terlebih dalam masa sulit pandemi Covid-19 sekarang ini.

"Intinya setiap pengadaan barang harus hati-hati dan tidak boleh mengganggu anggaran untuk penanganan Covid-19. Tender atau lelang apapun itu, Kemenhan harus transparan mulai dari SPK atau Surat Perintah Kerja sampai pemenang tender," kata Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie dalam keterangannya, Jumat 30 Juli 2021.

Dalam memilih rekanan, kata Jerry, Kemhan juga harus memastikan, bahwa pemenang tender bukan perusahaan yang pernah bermasalah atau sedang dirundung pernah pailit atau bahkan sudah blacklist di tempat lain.

"Dan yang lebih penting, agar tidak terjadi masalah hukum, perusahaan yang dipakai juga harus-benar-benar bersih. Bukan milik pejabat yang disusupi atau bahkan dewan direksinya terjadi nepotisme," tandasnya.

Jika sudah ada perusahaan yang benar-benar masuk kriteria dan dipandang tak akan menimbulkan masalah dikemudian hari, Kemhan juga diminta tidak menunda-nunda proyek tersebut.

"Adapula proses lelang yang dipending, baik yang sengaja atau memang karena ada masalah. Jika sudah tidak ada masalah, sebaiknya jangan dipending. Ingat banyak transaksional di dalam proses lelang, ini yang harus benar-benar hati-hati dan jangan sampai sudah ada pemenang tapi sengaja dipending dan bahkan membuka lelang baru dengan pengadaan barang yang sama," bebernya.

Untuk proses lelang, kata dia, harus sesuai mekanisme perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Lelang (Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3).

Instruksi Lelang (Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85); (Cara Lelang Beserta Prosedur-Prosedurnya). "Proses lelang juga harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1408 seconds (0.1#10.140)