Bareskrim Polri Berhasil Menangkap 8 Orang Pelaku Kejahatan Kasus Pinjaman Online. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB

Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:52 WIB
loading...
Bareskrim Polri Berhasil Menangkap 8 Orang Pelaku Kejahatan Kasus Pinjaman Online. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB
Bareskrim Polri Berhasil Menangkap 8 Orang Pelaku Kejahatan Kasus Pinjaman Online. Selengkapnya di iNews Sore Jumat Pukul 16.00 WIB
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menangkap delapan orang pelaku kejahatan teknologi finansial (fintech).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Helmy Santika dalam konferensi pers secara virtual di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa pengungkapan kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol, para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua pelaku ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai.

Seorang pelaku bernama Christopher ditangkap di Tangerang Selatan yang berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Saksikan selengkapnya di iNews Sore bersama mulai pukul 16.00 WIB dipandu Abraham Silaban dan Stefanie Patricia secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1216 seconds (0.1#10.140)