Tuntutan Juliari Batubara Dikritik, KPK Berdalih OTT terkait Suap

Jum'at, 30 Juli 2021 - 11:42 WIB
loading...
Tuntutan Juliari Batubara...
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) menyimak keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/6/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Tuntutan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menuai kritikan dari berbagai pihak. Tuntutan yang diajukan KPK terhadap Juliari Batubara dinilai terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatannya.

Merespons berbagai kritikan tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, perkara dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 yang menyeret Juliari Batubara berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT). Di mana, dugaan tindak pidana yang ditemukan pada OTT tersebut yakni terkait praktik suap.

"Sejauh ini, kami pastikan bahwa penerapan pasal tindak pidana pada seluruh hasil tangkap tangan KPK adalah terkait penyuapan. Hal tersebut mendasar pada hasil penyelidikannya," kata Ali melalui pesan singkatnya, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa OTT adalah produk dari penyelidikan tertutup. OTT, sambungnya, bukan hasil dari case building yang melalui penyelidikan terbuka, dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasinya oleh tim penyelidik.

Namun memang, hasil tangkap tangan tersebut bisa saja dikembangkan lebih lanjut ke Pasal 2 atau 3 yang berkaitan dengan kerugian negara atau korupsi. Ali memastikan bahwa pihaknya memang sedang menyelidiki potensi kerugian negara atau penerapan Pasal 2 dan 3 pada kasus ini.

"Sekali pun pada kesempatan berikutnya hasil tangkap tangan KPK dapat dikembangkan lebih lanjut untuk penerapan pasal lain, seperti Pasal 2 atau 3 UU Tipikor. Sebagaimana yang saat ini sedang KPK lakukan dalam perkara bansos," kata Ali.

Baca juga: Eks Mensos Juliari Juga Dituntut Bayar Rp14,5 M dan Hak Politik Dicabut

"Dan bagi KPK, tuntutan terhadap suatu perkara harus betul-betul berlandaskan fakta, analisa, dan pertimbangan hukumnya. Karena penegakan hukum harus dilakukan dengan cara yang benar menurut hukum," ujarnya.

Ali mengaku mengerti harapan dan keinginan masyarakat untuk menghukum pelaku tindak pidana suap terkait pengadaan bansos Covid-19 ini dengan seberat-beratnya. Namun, ia meminta agar sejumlah pihak justru tidak memberikan opini kontraproduktif dalam penegakan hukum terhadap perkara ini.

"Kami berharap hal tersebut tidak menjadi alasan untuk beropini yang kontraproduktif dalam upaya penegakan hukum. Karena kita tentu harus patuh dan taat terhadap norma-norma hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.

"Kami terus berharap dukungan dari seluruh masyarakat, bahwa mencegah dan memberantas korupsi adalah komitmen dan langkah yang akan dan terus kita lakukan bersama-sama," katanya.

Diketahui sebelumnya, JPU KPK menuntut agar mantan Mensos Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Juliari didenda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar Juliari Peter Batubara dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Juliari diberi waktu untuk membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrakh.

Namun, jika Juliari Batubara tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana selama dua tahun.

Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan lainnya kepada Juliari Peter Batubara. Pidana tambahan itu yakni, berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah Juliari rampung menjalani pidana penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved