Masih Pandemi Covid-19, Pemerintah Diminta Tidak Revisi Aturan Rokok
Jum'at, 30 Juli 2021 - 01:15 WIB
loading...
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan Revisi PP 109/2012 belum ada urgensinya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan menuntut pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dorongan ini mengacu pada amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menargetkan penurunan angka perokok anak.
Hal ini dinilai sebagian kalangan sebagai upaya yang tidak tepat, terlebih dilakukan di tengah kondisi pandemi yang belum mereda di Indonesia. Pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada upaya penurunan angka penderita Covid-19 serta memastikan kestabilan perekonomian negara di tengah situasi ini, dibandingkan melakukan perubahan-perubahan yang tidak krusial.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan Revisi PP 109/2012 belum ada urgensinya, sehingga tidak perlu dilakukan. Dia menjelaskan pada masa pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah berfokus pada penganangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. “Daripada melakukan revisi PP 109, fokus saja pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya kepada media. Baca juga: Petani tembakau kecam PP No 109 tahun 2012
Dia menambahkan revisi PP 109/2012 akan berdampak luas ke berbagai sektor. Penerimaan negara pun akan ikut terdampak, pasalnya dana cukai dari produk tembakau menyumbangkan 10% dari penerimaan negara. Sektor lain yang ikut terdampak adalah ketenagakerjaan. “Tenaga kerja yang terkait langsung maupun yang tidak terkait langsung pada produk tembakau sebanyak 7.000 orang,” ujar Atong.
Revisi PP 109/2012 mencakup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pembesaran gambar peringatan kesehatan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Kalangan Kesehatan meyakini tambahan larangan dan pembatasan aspek-aspek ini akan mampu mendorong penurunan angka perokok. Baca juga: Lembaga Kajian PBNU: Belum Ada Komoditas Atau Industri Lain yang Setara Kontribusi Tembakau
Hal ini dinilai sebagian kalangan sebagai upaya yang tidak tepat, terlebih dilakukan di tengah kondisi pandemi yang belum mereda di Indonesia. Pemerintah sebaiknya memfokuskan diri pada upaya penurunan angka penderita Covid-19 serta memastikan kestabilan perekonomian negara di tengah situasi ini, dibandingkan melakukan perubahan-perubahan yang tidak krusial.
Asisten Deputi Pengembangan Industri Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Atong Soekirman mengatakan Revisi PP 109/2012 belum ada urgensinya, sehingga tidak perlu dilakukan. Dia menjelaskan pada masa pandemi Covid-19, baik pemerintah pusat hingga pemerintah daerah berfokus pada penganangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. “Daripada melakukan revisi PP 109, fokus saja pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” ujarnya kepada media. Baca juga: Petani tembakau kecam PP No 109 tahun 2012
Dia menambahkan revisi PP 109/2012 akan berdampak luas ke berbagai sektor. Penerimaan negara pun akan ikut terdampak, pasalnya dana cukai dari produk tembakau menyumbangkan 10% dari penerimaan negara. Sektor lain yang ikut terdampak adalah ketenagakerjaan. “Tenaga kerja yang terkait langsung maupun yang tidak terkait langsung pada produk tembakau sebanyak 7.000 orang,” ujar Atong.
Revisi PP 109/2012 mencakup pelarangan penggunaan bahan tambahan, pembesaran gambar peringatan kesehatan, pengetatan restriksi iklan, serta pelarangan kegiatan sponsor dan promosi oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Kalangan Kesehatan meyakini tambahan larangan dan pembatasan aspek-aspek ini akan mampu mendorong penurunan angka perokok. Baca juga: Lembaga Kajian PBNU: Belum Ada Komoditas Atau Industri Lain yang Setara Kontribusi Tembakau
Lihat Juga :