Tersangka Kasus Korupsi Bansos di Bandung Barat Segera Disidang
Kamis, 29 Juli 2021 - 15:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: DPR Minta Kemensos Benahi Data dan Mekanisme Pemberian Bansos
"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan terrsangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).
"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Totoh Gunawan, sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya, Totoh akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
"Hari ini (29/7/2021) dilaksanakan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) dengan terrsangka MTG dari tim penyidik dan kepada tim JPU, karena berkas perkara dimaksud telah dinyatakan lengkap," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (29/7/2021).
"Penahanan dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan, terhitung 29 Juli 2021 sampai dengan 17 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," imbuhnya.
Tim JPU KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Totoh Gunawan, sebelum diserahkan ke pengadilan. Rencananya, Totoh akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
"Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Bandung," pungkasnya.
Lihat Juga :