Menko PMK: Sampai Kapan Pun, Indonesia Akan Selalu Dirundung Bencana
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK ) Muhadjir Effendy turut menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi Pembangunan Nasional (Rakorbangnas) BMKG. Forum tersebut digelar secara virtual, Kamis (29/7/2021).
Dalam pemaparannya, Muhadjir menyebut bencana di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Hal itu didasarkan pada kondisi Indonesia yang berada di daerah kincir padi atau ring of fire. "Sampai kapan pun, Indonesia akan selalu dirundung bencana," kata Muhadjir dalam paparannya.
Baca juga: Muhammad Mansur Dokeng, Dewa Penyelamat dari Siklon Tropis Seroja
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga memaparkan tentang kondisi bencana selama dua tahun terakhir ini yang menimpa Indonesia. Tercatat, sepanjang 2020, jumlah bencana di Indonesia sebanyak 2.952 kejadian.
Sementara, di 2021 ini, berdasarkan data yang dimutakhirkan sampai dengan Juni 2021 telah terjadi 1.500 kejadian bencana. "Di mana 99% adalah merupakan bencana hidro meteorologi. Selain bencana alam, pada tanggal 13 April 2020 pemerintah telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam," katanya.
Baca juga: Siaga Hadapi Bencana, Menteri Sosial Siapkan 4 Langkah Strategis
Dalam pemaparannya, Muhadjir menyebut bencana di Indonesia merupakan sebuah keniscayaan. Hal itu didasarkan pada kondisi Indonesia yang berada di daerah kincir padi atau ring of fire. "Sampai kapan pun, Indonesia akan selalu dirundung bencana," kata Muhadjir dalam paparannya.
Baca juga: Muhammad Mansur Dokeng, Dewa Penyelamat dari Siklon Tropis Seroja
Dalam kesempatan itu, Muhadjir juga memaparkan tentang kondisi bencana selama dua tahun terakhir ini yang menimpa Indonesia. Tercatat, sepanjang 2020, jumlah bencana di Indonesia sebanyak 2.952 kejadian.
Sementara, di 2021 ini, berdasarkan data yang dimutakhirkan sampai dengan Juni 2021 telah terjadi 1.500 kejadian bencana. "Di mana 99% adalah merupakan bencana hidro meteorologi. Selain bencana alam, pada tanggal 13 April 2020 pemerintah telah menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam," katanya.
Baca juga: Siaga Hadapi Bencana, Menteri Sosial Siapkan 4 Langkah Strategis
(abd)