Memutus Korupsi dari Hulu Ke Hilir, Optimalisasi Kebijakan One Map Policy PKH Sangat Penting
Rabu, 28 Juli 2021 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Penetapan kawasan ini tidak hanya memberi kekuatan hukum bagi negara, tetapi juga legitimasi bagi masyarakat untuk mempertahankan kawasan hutan diwilayahnya sebagai lapisan utama dan modal hidup generasi kedepan.
Aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan sumber daya alam melalui implementasi kebijakan satu peta. Indikator keberhasilannya adalah penetapan 18.056.925,2 HA dari 5 Provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.
KPK memahami tantangan capaian penetapan kawasan hutan seperti :
a. aksesibilitas wilayah yang akan ditata batas secara topografi sulit dilaksanakan tata batas;
b. penyelesaian hak-hak pihak ke 3 dalam tata batas kawasan hutan;
c. dukungan anggaran dan SDM;
d. komitmen yang tinggi dari stakeholder terkait.
KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan menjalankan fungsi koordinasi mendorong percepatan pencapaian ini bersama- sama dengan Kementerian Lembaga, Pemeritah daerah Provinsi/Kabupaten, universitas, mitra pembangunan dan LSM capaian penetapan kawasan hutan harus terus dimaksimalkan.
Kini penetapan kawasan hutan sudah tercapai 61% se Indonesia, masih tersisa 37 juta hektare yang belum ditetapkan. padahal UU Cipta kerja mensyaratkan 2 tahun harus selesai. KPK melalui Stranas PK dan menjalankan fungsi koordinasi nya mendorong percepatan pencapaian ini bersama sama dengan Kementerian LEmbaga, Pemeritah daerah Provinsi/Kabupaten, universitas, mitra pembangunan dan LSM
Aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan sumber daya alam melalui implementasi kebijakan satu peta. Indikator keberhasilannya adalah penetapan 18.056.925,2 HA dari 5 Provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.
KPK memahami tantangan capaian penetapan kawasan hutan seperti :
a. aksesibilitas wilayah yang akan ditata batas secara topografi sulit dilaksanakan tata batas;
b. penyelesaian hak-hak pihak ke 3 dalam tata batas kawasan hutan;
c. dukungan anggaran dan SDM;
d. komitmen yang tinggi dari stakeholder terkait.
KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan menjalankan fungsi koordinasi mendorong percepatan pencapaian ini bersama- sama dengan Kementerian Lembaga, Pemeritah daerah Provinsi/Kabupaten, universitas, mitra pembangunan dan LSM capaian penetapan kawasan hutan harus terus dimaksimalkan.
Kini penetapan kawasan hutan sudah tercapai 61% se Indonesia, masih tersisa 37 juta hektare yang belum ditetapkan. padahal UU Cipta kerja mensyaratkan 2 tahun harus selesai. KPK melalui Stranas PK dan menjalankan fungsi koordinasi nya mendorong percepatan pencapaian ini bersama sama dengan Kementerian LEmbaga, Pemeritah daerah Provinsi/Kabupaten, universitas, mitra pembangunan dan LSM
(cip)
Lihat Juga :