Memutus Korupsi dari Hulu Ke Hilir, Optimalisasi Kebijakan One Map Policy PKH Sangat Penting

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:41 WIB
loading...
Memutus Korupsi dari...
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A A A
Ketua KPK Firli Bahuri

HARI ini KPK bersama tim Stranas PK melakukan Webinar Pengukuhan Kawasan Hutan Legal dan Legitimate bersama: Kepala Staf Presidenan; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional; Prof. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor; Frangky Samperante, Pusaka Belanta Rakya; Para pejabat dari K/L dan Pemda; Perwakilan Masyarakat Sipil.

Sejak pertengahan tahun 2020, KPK telah berupaya mendukug program pemerintah untuk pertumbuhan investasi dalam ilklim berusaha yang sehat, melalui langkah kerja sama KPK dengan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN. Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) merupakan salah satu prasyarat utama bagi segala kegiatan berusaha dan non berusaha dikawasan hutan. Kawasan hutan haruslah memiliki kejelasan status, keberadaan dengan pengakuan, serta terbebas dari hak-hak pihak ketiga.

Jika implementasi kebijakan satu peta (one map policy) kawasan hutan sudah tercapai 100%, konflik tenurial, ketidakpastian penguasaan lahan hingga perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kegiatan usaha bisa terurai secara perlahan tapi pasti dari hulu ke hilir.

Penetapan kawasan hutan memberi kepastian hukum untuk pemerintah mempertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap, sehingga kegiatan berusaha dan non berusaha dikawasan hutan bisa disiplin mengikuti tata ruang dan wilayah yang disesuaikan dengan PKH. "Memastikan investor mau menanam modal di Indonesia karena ada kepastian hukum terkait dengan lahan yang digunakan termasuk juga praktik ekonomi dan kegiatan usaha di Indonesia,” kata Firli Bahuri.

Selain kepastian hukum, kebijakan ini juga memberikan pelayanan kepada pengusaha, agar investor mau datang ke Indonesia. "Sebab, investor ini penting untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sesungguhnya modal kita dalam rangka menjamin kesejahteraan rakyat tidak cukup dengan APBN, tapi kita dorong dengan dana-dana yang berasal dari investor. Tapi investorkan harus yakin pada Indonesia memberikan harapan dalam berusaha,” ucapnya.

KPK berharap melalui capaian penetapan kawasan hutan ini, tindakan dan kerjasama oleh oknum dalam dunia usaha yang koruptif pada upayanya mengubah fungsi kawasan hutan dan melanggar ketetapan hukum yang sah, bisa hilang dan tidak terjadi lagi. Masa depan yang sesuai dengan cita-cita KPK, yaitu menghilangkan korupsi di Indonesia. "Bayangkan, KPK telah menghasilkan penyelamatan potensi kerugian negara Rp592 triliun. Angka ini sungguh besar. KPK terus berupaya untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan aset milik negara maupun daerah,” katanya.

Penetapan kawasan ini tidak hanya memberi kekuatan hukum bagi negara, tetapi juga legitimasi bagi masyarakat untuk mempertahankan kawasan hutan diwilayahnya sebagai lapisan utama dan modal hidup generasi kedepan.

Aksi pencegahan korupsi yang dilaksanakan Stranas PK pada tahun 2021-2022 adalah percepatan kepastian perizinan sumber daya alam melalui implementasi kebijakan satu peta. Indikator keberhasilannya adalah penetapan 18.056.925,2 HA dari 5 Provinsi yaitu Riau, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, dan Papua.

KPK memahami tantangan capaian penetapan kawasan hutan seperti :
a. aksesibilitas wilayah yang akan ditata batas secara topografi sulit dilaksanakan tata batas;
b. penyelesaian hak-hak pihak ke 3 dalam tata batas kawasan hutan;
c. dukungan anggaran dan SDM;
d. komitmen yang tinggi dari stakeholder terkait.

KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan menjalankan fungsi koordinasi mendorong percepatan pencapaian ini bersama- sama dengan Kementerian Lembaga, Pemeritah daerah Provinsi/Kabupaten, universitas, mitra pembangunan dan LSM capaian penetapan kawasan hutan harus terus dimaksimalkan.

Kini penetapan kawasan hutan sudah tercapai 61% se Indonesia, masih tersisa 37 juta hektare yang belum ditetapkan. padahal UU Cipta kerja mensyaratkan 2 tahun harus selesai. KPK melalui Stranas PK dan menjalankan fungsi koordinasi nya mendorong percepatan pencapaian ini bersama sama dengan Kementerian LEmbaga, Pemeritah daerah Provinsi/Kabupaten, universitas, mitra pembangunan dan LSM
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1119 seconds (0.1#10.140)