Memutus Korupsi dari Hulu Ke Hilir, Optimalisasi Kebijakan One Map Policy PKH Sangat Penting
loading...

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/SINDOnews
A
A
A
Ketua KPK Firli Bahuri
HARI ini KPK bersama tim Stranas PK melakukan Webinar Pengukuhan Kawasan Hutan Legal dan Legitimate bersama: Kepala Staf Presidenan; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional; Prof. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor; Frangky Samperante, Pusaka Belanta Rakya; Para pejabat dari K/L dan Pemda; Perwakilan Masyarakat Sipil.
Sejak pertengahan tahun 2020, KPK telah berupaya mendukug program pemerintah untuk pertumbuhan investasi dalam ilklim berusaha yang sehat, melalui langkah kerja sama KPK dengan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN. Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) merupakan salah satu prasyarat utama bagi segala kegiatan berusaha dan non berusaha dikawasan hutan. Kawasan hutan haruslah memiliki kejelasan status, keberadaan dengan pengakuan, serta terbebas dari hak-hak pihak ketiga.
Jika implementasi kebijakan satu peta (one map policy) kawasan hutan sudah tercapai 100%, konflik tenurial, ketidakpastian penguasaan lahan hingga perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kegiatan usaha bisa terurai secara perlahan tapi pasti dari hulu ke hilir.
Penetapan kawasan hutan memberi kepastian hukum untuk pemerintah mempertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap, sehingga kegiatan berusaha dan non berusaha dikawasan hutan bisa disiplin mengikuti tata ruang dan wilayah yang disesuaikan dengan PKH. "Memastikan investor mau menanam modal di Indonesia karena ada kepastian hukum terkait dengan lahan yang digunakan termasuk juga praktik ekonomi dan kegiatan usaha di Indonesia,” kata Firli Bahuri.
HARI ini KPK bersama tim Stranas PK melakukan Webinar Pengukuhan Kawasan Hutan Legal dan Legitimate bersama: Kepala Staf Presidenan; Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional; Prof. Hariadi Kartodihardjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor; Frangky Samperante, Pusaka Belanta Rakya; Para pejabat dari K/L dan Pemda; Perwakilan Masyarakat Sipil.
Sejak pertengahan tahun 2020, KPK telah berupaya mendukug program pemerintah untuk pertumbuhan investasi dalam ilklim berusaha yang sehat, melalui langkah kerja sama KPK dengan Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian BUMN. Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) merupakan salah satu prasyarat utama bagi segala kegiatan berusaha dan non berusaha dikawasan hutan. Kawasan hutan haruslah memiliki kejelasan status, keberadaan dengan pengakuan, serta terbebas dari hak-hak pihak ketiga.
Jika implementasi kebijakan satu peta (one map policy) kawasan hutan sudah tercapai 100%, konflik tenurial, ketidakpastian penguasaan lahan hingga perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kegiatan usaha bisa terurai secara perlahan tapi pasti dari hulu ke hilir.
Penetapan kawasan hutan memberi kepastian hukum untuk pemerintah mempertahankan keberadaanya sebagai hutan tetap, sehingga kegiatan berusaha dan non berusaha dikawasan hutan bisa disiplin mengikuti tata ruang dan wilayah yang disesuaikan dengan PKH. "Memastikan investor mau menanam modal di Indonesia karena ada kepastian hukum terkait dengan lahan yang digunakan termasuk juga praktik ekonomi dan kegiatan usaha di Indonesia,” kata Firli Bahuri.
Lihat Juga :