Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Selasa, 21 April 2020 - 08:03 WIB
loading...
A A A
Surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali emergency semakin memberatkan kondisi rumah sakit. Akhirnya, pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum, menurun drastis. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. “Namun, problem pada FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19," ucapnya.

Mahesa membeberkan, kondisi saat ini menyebabkan sejumlah rumah sakit terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu. Bahkan, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). "Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," desaknya.

Kementerian Kesehatan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19. Namun, berhubung semakin bertambahnya daerah dengan transmisi lokal, hampir seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun memeriksa orang dalam pemantauan (ODP).

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi perihal keluhan rumah sakit dan FKTP mengatakan, jarak antara pembayaran dan pelayanan kesehatan yang diberikan itu sekitar dua pekan. Kementerian Kesehatan bisa menalangi dulu 50% dari total tagihan dari jumlah klaim yang diajukan. Sementara itu, BPJS Kesehatan diberikan tugas untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. “Semestinya sudah ada pembayaran,” kilahnya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.

Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan pasien, bukan hanya rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE). Hal ini kemudian diatur melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah ODP di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan pasien positif Covid-19. Untuk dapat mendapatkan penggantian pembayaran, rumah sakit mengajukan klaim secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui surat elektronik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
6 Juta Pekerja Rokok...
6 Juta Pekerja Rokok Terancam di PHK, Wamenaker: Kebijakan Harus Berpihak pada Rakyat
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Poltekkes Kemenkes Jakarta...
Poltekkes Kemenkes Jakarta II Gandeng Daegu Health College, Resmikan Dental Work Station Modern
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
Rekomendasi
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
PBB Menyerukan Penguatan...
PBB Menyerukan Penguatan Tata Kelola Kecerdasan Buatan
Messi Bertabur Rekor...
Messi Bertabur Rekor Saat Argentina Tembus Perempat Final Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Prabowo Puji India:...
Prabowo Puji India: Penduduk 1,4 Miliar, Transisi Pemerintahan Damai
Napi Diusulkan Ikut...
Napi Diusulkan Ikut Komcad usai Amnesti, Menteri Imipas: Belum Final
Kepala BPOM Dorong ASEAN...
Kepala BPOM Dorong ASEAN Perkuat Sistem Darurat Keamanan Pangan
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Infografis
Covid-19 Varian EG.5...
Covid-19 Varian EG.5 di Singapura Sudah Menyebar ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved