Pemerintah Diminta Segera Ganti Biaya Pasien Covid-19 di Rumah Sakit
Selasa, 21 April 2020 - 08:03 WIB
loading...
A
A
A
Surat edaran dari Dirjen Pelayanan Kesehatan yang berisi imbauan untuk tidak praktik rutin, kecuali emergency semakin memberatkan kondisi rumah sakit. Akhirnya, pemasukan fasilitas kesehatan, khususnya rumah sakit dari klaim ke BPJS Kesehatan maupun dari pasien umum, menurun drastis. FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak memiliki banyak pengaruh karena ditopang dengan dana kapitasi. “Namun, problem pada FKTP adalah belum jelasnya mekanisme klaim pelayanan pasien Covid-19," ucapnya.
Mahesa membeberkan, kondisi saat ini menyebabkan sejumlah rumah sakit terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu. Bahkan, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). "Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," desaknya.
Kementerian Kesehatan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19. Namun, berhubung semakin bertambahnya daerah dengan transmisi lokal, hampir seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun memeriksa orang dalam pemantauan (ODP).
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi perihal keluhan rumah sakit dan FKTP mengatakan, jarak antara pembayaran dan pelayanan kesehatan yang diberikan itu sekitar dua pekan. Kementerian Kesehatan bisa menalangi dulu 50% dari total tagihan dari jumlah klaim yang diajukan. Sementara itu, BPJS Kesehatan diberikan tugas untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. “Semestinya sudah ada pembayaran,” kilahnya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan pasien, bukan hanya rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE). Hal ini kemudian diatur melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah ODP di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan pasien positif Covid-19. Untuk dapat mendapatkan penggantian pembayaran, rumah sakit mengajukan klaim secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui surat elektronik.
Mahesa membeberkan, kondisi saat ini menyebabkan sejumlah rumah sakit terpaksa memungut biaya dari pasien, termasuk pasien tergolong tidak mampu. Bahkan, terdapat rumah sakit yang mewajibkan setiap pasien, tidak hanya pasien suspect, melakukan pemeriksaan rapid test maupun polymerase chain reaction (PCR). "Jika rumah sakit tidak lagi mampu membayar gaji dan jasa medik, dikhawatirkan pelayanan akan terhenti. Tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar dijalankan," desaknya.
Kementerian Kesehatan telah menunjuk 132 rumah sakit sebagai rujukan perawatan Covid-19. Pemerintah daerah juga menambah rumah sakit yang dapat melayani Covid-19. Namun, berhubung semakin bertambahnya daerah dengan transmisi lokal, hampir seluruh fasilitas kesehatan baik FKTP maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut telah menangani pasien-pasien yang masuk kriteria pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun memeriksa orang dalam pemantauan (ODP).
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang dikonfirmasi perihal keluhan rumah sakit dan FKTP mengatakan, jarak antara pembayaran dan pelayanan kesehatan yang diberikan itu sekitar dua pekan. Kementerian Kesehatan bisa menalangi dulu 50% dari total tagihan dari jumlah klaim yang diajukan. Sementara itu, BPJS Kesehatan diberikan tugas untuk memverifikasi klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. “Semestinya sudah ada pembayaran,” kilahnya ketika dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Meningkatnya penyebaran kasus Covid-19 membuat pemerintah menetapkan bahwa seluruh rumah sakit dapat melakukan klaim biaya perawatan pasien, bukan hanya rumah sakit rujukan penyakit infeksi emerging (PIE). Hal ini kemudian diatur melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.
Kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya adalah ODP di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, ODP kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, PDP, dan pasien positif Covid-19. Untuk dapat mendapatkan penggantian pembayaran, rumah sakit mengajukan klaim secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan melalui surat elektronik.
Lihat Juga :