DPD RI Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat
Rabu, 28 Juli 2021 - 16:57 WIB
loading...
A
A
A
"Karena dapat menghemat penggunaan kertas, pelaksana teknis, biaya honor pegawai, sewa ruangan, serta biaya-biaya lain yang dikenal dengan opportunity cost. Bahkan dapat direduksi hingga 20% atau lebih," ucap LaNyalla.
Namun, pelayanan publik secara digital juga akan menimbulkan biaya-biaya baru di dalam tahapan awal pelaksanaannya, terutama untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan Internet yang merata di seluruh pelosok daerah. Selain itu untuk perangkat pendukung lainnya, SDM Pelaksana serta edukasi terkait literasi digital kepada masyarakat sebagai penggunanya nanti.
Meski begitu, DPD RI menilai perubahan aturan terkait pelayanan publik tetap harus dilakukan. Sebab, kemajuan zaman memang memerlukan perubahan dalam banyak sektor, termasuk pelayanan publik.
Baca juga: Ridwan Kamil Paparkan Inovasi Aksi Tali Intan di Ajang Kompetisi Pelayanan Publik 2021
LaNyalla pun menilai RUU Pelayanan Publik usulan DPD RI akan mendukung visi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selalu mengedepankan program reformasi birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkat pula kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan paradigma baru mengenai pelayanan publik yang menjadi hak warga negara dan merupakan sebuah kewajiban untuk negara. Menurut LaNyalla, paradigma pelayanan publik ke depan adalah bagaimana negara menempatkan warga negaranya sebagai subjek pelayanan, bukan objek dari pelayanan tersebut.
"Negara wajib menjamin hak masyarakat untuk dapat mengakses berbagai jenis pelayanan dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Paradigma yang demikian kita kenal dengan Paradigma New Public Services," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Terus Dorong Peningkatan Mal Pelayanan Publik
Namun, pelayanan publik secara digital juga akan menimbulkan biaya-biaya baru di dalam tahapan awal pelaksanaannya, terutama untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung seperti jaringan Internet yang merata di seluruh pelosok daerah. Selain itu untuk perangkat pendukung lainnya, SDM Pelaksana serta edukasi terkait literasi digital kepada masyarakat sebagai penggunanya nanti.
Meski begitu, DPD RI menilai perubahan aturan terkait pelayanan publik tetap harus dilakukan. Sebab, kemajuan zaman memang memerlukan perubahan dalam banyak sektor, termasuk pelayanan publik.
Baca juga: Ridwan Kamil Paparkan Inovasi Aksi Tali Intan di Ajang Kompetisi Pelayanan Publik 2021
LaNyalla pun menilai RUU Pelayanan Publik usulan DPD RI akan mendukung visi misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang selalu mengedepankan program reformasi birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan berkelas dunia dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan meningkat pula kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Untuk mendukung hal tersebut, diperlukan paradigma baru mengenai pelayanan publik yang menjadi hak warga negara dan merupakan sebuah kewajiban untuk negara. Menurut LaNyalla, paradigma pelayanan publik ke depan adalah bagaimana negara menempatkan warga negaranya sebagai subjek pelayanan, bukan objek dari pelayanan tersebut.
"Negara wajib menjamin hak masyarakat untuk dapat mengakses berbagai jenis pelayanan dalam memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakatnya. Paradigma yang demikian kita kenal dengan Paradigma New Public Services," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Terus Dorong Peningkatan Mal Pelayanan Publik
Lihat Juga :