DPD RI Usul RUU Pelayanan Publik, LaNyalla: e-Services Keniscayaan Bagi Masyarakat

Rabu, 28 Juli 2021 - 16:57 WIB
loading...
DPD RI Usul RUU Pelayanan...
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - DPD RI mengusulkan Rancangan Undang–Undang pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkap latar belakang DPD RI mengajukan usulan tersebut.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam zoominar tentang Transformasi Digital Pelayanan Publik dengan Artificial Intelligence, Big Data dan Smart Block Chain, yang diadakan oleh Pusat Studi Politik Pembangunan Daerah (PSP2D) dan Pusat Kajian dan Advokasi Persaingan Usaha (PUSKAPU), Rabu (28/7/2021).

Menurutnya, DPD RI telah menyetujui RUU tentang Pelayanan Publik dalam Sidang Paripurna DPD RI pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2020- 2021, 16 Juli lalu. RUU usul inisiatif DPD RI tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020-2024 dan diharapkan dapat dibahas oleh DPR bersama Pemerintah pada tahun 2022 sebagai Prolegnas Prioritas 2022.

"Dalam naskah RUU tersebut, DPD telah mempersiapkan desain legislasi Pelayanan Publik yang modern, inovatif dan partisipatif dengan memperhatikan perkembangan globalisasi dan demografi khususnya untuk generasi milenial," ungkap LaNyalla, di sela reses di Kediri, Jawa Timur.

Baca juga: Geger Pungutan Rp4 Juta di TPU Bandung, Wali Kota: Tak Boleh Ada Pungli di Pelayanan Publik

Dijelaskannya, pengaturan dalam RUU Pelayanan Publik diharapkan mampu menjawab tantangan untuk 10 tahun ke depan. Terlebih dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, yaitu Artificial Intelligence, Bigdata, Block Chain, Nano teknologi dan sebagainya.

Menurut LaNyalla, Indonesia harus mampu mengadopsi semua hal tersebut dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia. "Kita percaya bahwa teknologi itu akan memudahkan, membuat efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.

LaNyalla menyebut, di sejumlah negara pelayanan publik secara digital sangat cepat diadaptasi oleh warganya. Dengan menyelenggarakan pelayanan publik secara digital, negara dapat menghemat biaya yang selama ini cukup besar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Demi Akselerasi Pembangunan...
Demi Akselerasi Pembangunan Daerah, Generasi Muda Ingin Peran DPD Menguat
7 Rekomendasi Fahira...
7 Rekomendasi Fahira Idris untuk Transformasi Posyandu
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 21 RSUD Naik Kelas, Dilengkapi 7 Dokter Spesialis
Perjalanan Komuter Capai...
Perjalanan Komuter Capai 1,5 Juta per Hari, Kelembagaan Transportasi Perlu Diintegrasikan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Rekomendasi
Campus League dan Universitas...
Campus League dan Universitas Pelita Harapan Jalin Kerja Sama Majukan Ekosistem Olahraga
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved