Kasus Korupsi Bansos, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Rabu, 28 Juli 2021 - 14:05 WIB
loading...
Kasus Korupsi Bansos,...
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, jaksa juga menuntut Juliari untuk membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Berharap Dituntut Adil dalam Kasus Suap Bansos

Jaksa meyakini Juliari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Juliari diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha penggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Baca juga: ICW Desak KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara Hukuman Seumur Hidup

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18," kata Jaksa KPK, Nur Azis saat membacakan surat tuntutan untuk Juliari Batubara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bansos

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Juliari yakni, karena perbuatannya selaku Menteri Sosial tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Kemudian, terdakwa Juliari Batubara juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengakui perbuatannya. Serta, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat kondisi darurat bencana pandemi Covid-19

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," imbuh Jaksa

Diketahui sebelumnya, Juliari Peter Batubara didakwa oleh JPU KPK telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemensos Lelang Emas...
Kemensos Lelang Emas Hadiah Tak Tertebak Senilai Rp10 Miliar, Hasilnya untuk Bantu Keluarga Rentan
LAN-Kemensos Dukung...
LAN-Kemensos Dukung Program Prioritas Presiden melalui Pengembangan Sekolah Rakyat Terpadu
Soroti Penyaluran Bansos...
Soroti Penyaluran Bansos di Tengah Inflasi, Selly Gantina: Perkuat Fungsi Kemensos
Stimulus Ramadan, Bansos...
Stimulus Ramadan, Bansos Sudah Cair 90% termasuk untuk Sumatera
Mensos Kerahkan 30 Ribu...
Mensos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Cek 11 Juta Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan
Menkes Ungkap 1.824...
Menkes Ungkap 1.824 Orang Paling Kaya Terima PBI-JK
JAPFA, Kemensos RI dan...
JAPFA, Kemensos RI dan Kemenkop RI Dorong Kemandirian Peternak
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
PASIEN TERLANTAR! BPJS...
PASIEN TERLANTAR! BPJS 'Kurang Mampu' Nonaktif, Kemensos yang Menentukan Keanggotaan
Rekomendasi
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved