Sediakan Hotel Bintang 3 untuk Isoman Anggota, Formappi: DPR Minim Empati

Rabu, 28 Juli 2021 - 13:18 WIB
loading...
Sediakan Hotel Bintang 3 untuk Isoman Anggota, Formappi: DPR Minim Empati
Manajer Riset Formappi, Lucius Karus. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritisi fasilitas khusus isolasi mandiri (isoman) di hotel bintang 3 bagi Anggota DPR yang disediakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Kebijakan ini semakin memperlihatkan minimnya kepedulian dan empati Anggota DPR terhadap nasib rakyat yang di masa pandemi Covid-19.

"Sejak awal pandemi, kebijakan serupa beberapa kali muncul dari parlemen. Sebut saja tes PCR khusus ketika warga kebanyakan kesulitan karena mahalnya, vaksinasi khusus bagi anggota dan keluarga, permintaan ICU khusus, sampai kebijakan plat kendaraan khusus anggota DPR," kata Manajer Riset Formappi, Lucius Karus dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Lucius melihat setiap kebijakan yang spesial bagi anggota DPR ini selalu direspons dengan kritik publik. Sayangnya, semua protes dan kritikan itu tampak dianggap angin lalu. Bagi DPR, ketidakpedulian pada suara rakyat tentu saja sesuatu yang kontras. Secara kelembagaan, DPR adalah satu-satunya lembaga yang bekerja atas kepercayaan untuk mewakili publik atau rakyat di hadapan kebijakan pemerintah.

Baca juga: Hotel Bintang 3 untuk Isoman Anggota Dewan Melukai Rakyat

"Kebijakan DPR harus berdasarkan aspirasi dan kondisi rakyat. Apalagi di masa sulit pandemi saat ini. Seharusnya DPR dituntut sungguh-sungguh menghadirkan wajah perwakilan rakyat yang nyatanya tak berdaya karena kondisi krisis karena pandemi yang berkepanjangan," ujarnya.

Namun, faktanya kebijakan yang muncul dari parlemen selama pandemi sangat mengecewakan. "Oke mungkin saja DPR berkilah kebijakan itu sudah sesuai dengan peraturan, yang terkait isoman di hotel misalnya, Dirjen Perbendaharaan Negara memang memberikan rekomendasi untuk kementerian/lembaga dalam menyediakan fasilitas isoman? Kalau alasannya hanya menjalankan perintah aturan, saya kira itu terlihat konyol," ujar Lucius.

Menurutnya, DPR adalah lembaga yang membuat undang-undang yang menjadi sumber semua aturan. DPR juga lembaga yang memantau pelaksanaan peraturan termasuk mengawasi produk aturan yang dibuat kementerian. "DPR mestinya bisa mengkritisi kebijakan pemerintah yang menjadi rujukan munculnya aturan yang memberikan fasilitas khusus kepada mereka. Acuan DPR tentu saja adalah suara rakyat. Suara rakyat dan kebutuhan rakyat harus menjadi dasar bagi mereka untuk menilai kebijakan pemerintah sekalipun kebijakan itu menguntungkan mereka," ujarnya.

Baca juga: Bantu Pasien Isoman, Crazy Rich Malang Siap Bangun RS untuk Covid-19

"Kalau DPR nurut saja karena menguntungkan mereka ya, maka DPR memang jelas tak peduli dan mau diistimewakan," kata Lucius.

Menurut Lucius, DPR hanya kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tidak menguntungkan mereka. Yang memprihatinkan, ketika anggaran untuk penanganan Covid-19 menyedot sedemikian banyak alokasi anggaran yang ada, DPR mestinya tak bisa menjadikan anggaran khusus penanganan Covid untuk mengistimewakan lembaganya sendiri.

Terlebih, dia menambahkan, dengan optimalisasi anggaran dari berbagai sumber untuk memulihkan situasi pandemi, maka kepedulian adalah hal utama. DPR semestinya menjadi yang terdepan menunjukkan kepedulian itu melalui sikap dan keputusan bijaksana dan tak melukai hati rakyat. DPR juga mestinya menghemat anggarannya yang tidak terpakai untuk kepentingan yang lebih besar.

"Maka mereka mestinya menyerahkan kepada pemerintah untuk digunakan sesuai kebutuhan prioritas. Pemerintah sudah menyiapkan berbagai pusat pelayanan isolasi yang bisa digunakan secara gratis. Kenapa DPR tak ikut saja mendukung fasilitas umum ini. Karena jika mereka membuka fasilitas sendiri, maka pelayanan nakes bisa saja terbagi. Mereka pasti mau diutamakan sedangkan rakyat biasa bisa ditelantarkan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)