Pembatasan Sejumlah Sektor Akan Kembali Dilakukan jika Hal Ini Diabaikan
Selasa, 27 Juli 2021 - 21:10 WIB
loading...
Sejumlah sektor ekonomi yang berkaitan dengan usaha cilik kembali diizinkan beroperasi pada masa PPKM berlevel. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah sektor ekonomi yang berkaitan dengan usaha cilik kembali diizinkan beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Misalnya saja pasar rakyat, warung makan, cuci kendaraan dan lain sebagainya.
Baca juga: 78 Perusahaan Diperiksa Soal Prokes Selama PPKM, Disnaker Jakbar Sebut Belum Ada yang Didenda
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sektor yang telah dibuka itu harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika nantinya ditemukan kelalaian dan mengakibatkan lonjakan kasus, maka bukan tidak mungkin akan dibatasi kembali.
Baca juga: Denda Pelanggaran PPKM di Kota Tangsel Capai Rp11 Juta
"Jika ternyata sektor-sektor yang sudah dibuka ini tidak taat protokol kesehatan dan meningkatkan kasus, maka perlu kembali untuk dibatasi," ujar Wiku, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: 78 Perusahaan Diperiksa Soal Prokes Selama PPKM, Disnaker Jakbar Sebut Belum Ada yang Didenda
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, sektor yang telah dibuka itu harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Jika nantinya ditemukan kelalaian dan mengakibatkan lonjakan kasus, maka bukan tidak mungkin akan dibatasi kembali.
Baca juga: Denda Pelanggaran PPKM di Kota Tangsel Capai Rp11 Juta
"Jika ternyata sektor-sektor yang sudah dibuka ini tidak taat protokol kesehatan dan meningkatkan kasus, maka perlu kembali untuk dibatasi," ujar Wiku, Selasa (27/7/2021).
Lihat Juga :