PPKM Diperpanjang, Pola Komunikasi Pusat-Daerah Harus Diperbaiki

Selasa, 27 Juli 2021 - 14:22 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Pola...
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyarankan pola komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diperbaiki dalam upaya penanganan pandemi Covid-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyoroti pola komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Menurutnya, komunikasi yang tak nyambung berakibat tidak berjalannya berbagai program dengan mulus. Belakangan ini sering pemerintah pusat melakukan teguran kepada pemerintah daerah baik yang terkait anggaran begitu juga penanganan pandemi Covid-19.

Apalagi, kata Guspardi, pemerintah pusat telah memutuskan memperpanjang PPKM Darurat atau level 1-4 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus mendatang. "Komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan Pemda harus berjalan efektif dan efesien dalam memutus mata rantai Covid-19 terlebih lagi dalam masa perpanjangan PPKM ini. Aspek kesehatan tetap menjadi yang utama dengan penegakan prokes dan aturan dengan disiplin, namun disisi lain bagaimana anggaran menyangkut berbagai stimulus bantuan bagi masyarakat dapat segera terealisasi dengan cepat dan tepat. Begitu juga dengan insentif tenaga nakes, penyediaan obat, oksigen medis dan permasalahan lain yang perlu segera dibenahi," kata Guspardi kepada wartawan Selasa (27/7/2021).

Politikus PAN ini menjelaskan, pola komunikasi yang baik diharapkan memunculkan harmonisasi. Sebaliknya kalau komunikasi tidak cair tentu harmonisasi dalam menjalankan berbagai program jadi terkendala. Harmomisasi itu dibangun komunikasi yang bagus. "Itu akan memunculkan sinkronisasi yang memudahkan koordinasi antara pemda dengan pemetintah pusat," ujarnya. Baca juga: Tjahjo Kumolo: ASN Harus Tegak Lurus Ikuti Pemerintah Pusat soal Penanganan Covid-19

Legislator asal Sumatera Barat itu menegaskan, tidak sinkronnya pusat dan daerah perlu diminimalisir. Hal itu agar tidak muncul kesan seolah-olah pemda berjalan sendiri lantaran tidak mengikuti kehendak pusat. Selain itu, pemerintah pusat seharusnya memahami kultur dan budaya atau kearifan lokal pada tiap daerah. Sehingga diharapkan ada ruang untuk kebijakan-kebijakan yang bersifat fleksibel.

Mantan Anggota DPRD Sumbar ini memaparkan bahwa kebijakan yang bersifat strategis dan universal memang harus diatur oleh pemerintah pusat. Sementara kebijkakan sifatnya teknis diatur oleh pemerintah daerah (pemda). Baca juga: Ketua DPR: Lelucon Aturan Makan di Warteg 20 Menit Bisa Turunkan Kepercayaan Masyarakat

"Berilah ruang kepada Pemda untuk dapat mengatur kebijakan teknis dengan menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerahnya. Sebaiknya Pemerintah Daerah diberikan apresiasi, mengatur dan menentukan kebijakan tentang aturan teknis dan hal berkaitan dengan itu dengan tetap mengacu pada aturan dari Pemerintah pusat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Nanik S Deyang Tidak...
Nanik S Deyang Tidak Hadiri Rapat Laporan Keuangan BGN di Komisi IX DPR
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
HUKUM MATI! DPR RI Geram,...
HUKUM MATI! DPR RI Geram, Sebut Korupsi Eks Jampidsus Sangat Memalukan
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Rekomendasi
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Infografis
Ukraina Harus Setor...
Ukraina Harus Setor Logam Tanah Jarang jika Ingin Dibantu AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved