PPKM Level 4 Diperpanjang, PB PMII Dorong Jokowi Lakukan Langkah Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut disikapi Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) .
Menurut Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri, di satu sisi pemerintah berusaha memprioritaskan aspek kesehatan guna menekan laju persebaran Covid 19. Sisi lain, pemerintah seakan kebingungan menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pembatasan aktivitas yang terjadi. "Konsekuensinya terjadi tumpang tindih kebijakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19," ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/7/2021).
PB PMII juga menilai keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, tidak diiringi dengan kebijakan penanggulangan sosial yang efektif dan efisien. "Masih terdapat pelambatan dalam realisasi bantuan sosial yang berdampak pada ketudakpastian ekonomi yang dihadapi masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, PB PMII mendorong Presiden Jokowi melakukan sembilan langkah kebijakan konkret. Pertama, menerapkan kebijakan PPKM secara parsial di setiap daerah yang berisiko mengalami kenaikan kasus Covid 19, bukan menerapkan kebijakan PPKM secara general meliputi daerah yang bahkan tidak mengalami angka kenaikan kasus Covid-19.
Kedua, seyogianya pemerintah menjaga kualitas dan kuantitas testing agar mengetahui risiko penyebaran pandemi Covid 19.
Ketiga, mempertegas law enforcement bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan, demi demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19.
Keempat, pelibatan tokoh agama hingga tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi memperkuat protokol kesehatan ke masyarakat menjadi penting untuk dilakukan oleh pemerintah
Kelima, pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan positivity rate untuk mengetahui risiko persebaran Covid 19, bukan dari pendekatan angka kematian.
Menurut Ketua Umum PB PMII Muhammad Abdullah Syukri, di satu sisi pemerintah berusaha memprioritaskan aspek kesehatan guna menekan laju persebaran Covid 19. Sisi lain, pemerintah seakan kebingungan menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pembatasan aktivitas yang terjadi. "Konsekuensinya terjadi tumpang tindih kebijakan dalam penanggulangan pandemi Covid-19," ujarnya dalam siaran pers, Senin (26/7/2021).
PB PMII juga menilai keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM hingga 2 Agustus 2021, tidak diiringi dengan kebijakan penanggulangan sosial yang efektif dan efisien. "Masih terdapat pelambatan dalam realisasi bantuan sosial yang berdampak pada ketudakpastian ekonomi yang dihadapi masyarakat," ujarnya.
Oleh sebab itu, PB PMII mendorong Presiden Jokowi melakukan sembilan langkah kebijakan konkret. Pertama, menerapkan kebijakan PPKM secara parsial di setiap daerah yang berisiko mengalami kenaikan kasus Covid 19, bukan menerapkan kebijakan PPKM secara general meliputi daerah yang bahkan tidak mengalami angka kenaikan kasus Covid-19.
Kedua, seyogianya pemerintah menjaga kualitas dan kuantitas testing agar mengetahui risiko penyebaran pandemi Covid 19.
Ketiga, mempertegas law enforcement bagi masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan, demi demi memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid 19.
Keempat, pelibatan tokoh agama hingga tokoh masyarakat untuk melakukan sosialisasi memperkuat protokol kesehatan ke masyarakat menjadi penting untuk dilakukan oleh pemerintah
Kelima, pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan positivity rate untuk mengetahui risiko persebaran Covid 19, bukan dari pendekatan angka kematian.