PPKM Darurat Berlanjutkah? Kemenkes: Kita Tunggu Saja
Minggu, 25 Juli 2021 - 08:34 WIB
loading...
PPKM Darurat yang kini menggunakan istilah PPKM level 1-4 untuk penentuan pembatasan mobilitas di wilayah Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, 25 Juli 2021. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Darurat yang kini menggunakan istilah PPKM level 1-4 untuk penentuan pembatasan mobilitas di wilayah Jawa-Bali akan berakhir pada hari ini, 25 Juli 2021. Namun, belum ada keputusan dari pemerintah akan dilakukan perpanjangan atau pelonggaran.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Petugas Gabungan Masih Jaga Posko Penyekatan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dimintai keterangan pun masih enggan memberikan jawaban mengenai apakah PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang atau dilonggarkan. "Kita tunggu saja, saat ini masih finalisasi," tegasnya, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PKL di Blora Keluhkan Perpanjangan PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4
Untuk diketahui, PPKM Darurat yang kini menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah, yakni:
Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat, PB HMI Minta Hentikan Penerbangan Luar Negeri Secara Total
Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Petugas Gabungan Masih Jaga Posko Penyekatan
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi saat dimintai keterangan pun masih enggan memberikan jawaban mengenai apakah PPKM Level 4 di Jawa-Bali akan diperpanjang atau dilonggarkan. "Kita tunggu saja, saat ini masih finalisasi," tegasnya, Minggu (25/7/2021).
Baca juga: PKL di Blora Keluhkan Perpanjangan PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 4
Untuk diketahui, PPKM Darurat yang kini menggunakan istilah level 1-4 adalah mengacu pada pedoman World Health Organization (WHO). Penggunaan istilah level ini berdasarkan pada situasi wilayah, yakni:
Level 1: Angka kasus positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat, PB HMI Minta Hentikan Penerbangan Luar Negeri Secara Total
Level 2: Angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian kurang dari 2 orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 3: Angka kasus positif Covid-19 antara 50-150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap di di rumah sakit antara 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian antara 2-5 kasus per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Level 4: Angka kasus positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Rawat inap lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
(maf)
Lihat Juga :