Jejak Karir dan Pemikiran Prof Huzaemah Tahido Yanggo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia, khususnya dunia intelektual, merasa kehilangan atas meninggalnya Rektor Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta sekaligus Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Dr Huzaemah Tahido Yanggo. Dia merupakan ulama sekaligus salah satu pemikir perempuan yang cukup banyak melahirkan mewarnai pemikiran Islam dan sejumlah kebijakan Islam di Indonesia.
Prof Huzaemah adalah pakar fikih perbandingan mazhab kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah, 1946. Huzaemah tercatat sebagai perempuan pertama dari Indonesia yang mendapat gelar doktor di Universitas Al-Azhar dengan predikat cumlaude.
Dalam karier akademik Huzaemah tercatat pernah memegang sejumlah jabatan bergengsi di dalam kampus maupun di luar kampus. Di dalam kampus Huzaemah pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) dan sekaligus Rektor Institut Ilmu Alquran 2014-2018.
Selain di dalam kampus, karir Huzaemah juga tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI sejak tahun 1987, anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000 menjadi ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Selain itu, Huzaemah juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern.
Huzaemah juga terkenal aktif dalam sejumlah organisasi perempuan diantaranya Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam Al-Khairat Pusat di Palu, Sulawesi Tengah sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita.
Sejumlah buah pikir telah ditelurkan oleh Huzaemah dalam beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), 'Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010).
Salah satu pemikiran yang sering terkenal adalah mengenai peran perempuan di sektor publik. Huzaemah terkenal sebagai pemikir dua kaki yakni sebagai pemikir modernis yang tak meninggalkan tradisionalis.
Dia berpandangan bahwa perempuan dalam mengisi ruang publik harus seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya. Dia menyebut Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga selama itu sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama.
Prof Huzaemah adalah pakar fikih perbandingan mazhab kelahiran Donggala, Sulawesi Tengah, 1946. Huzaemah tercatat sebagai perempuan pertama dari Indonesia yang mendapat gelar doktor di Universitas Al-Azhar dengan predikat cumlaude.
Dalam karier akademik Huzaemah tercatat pernah memegang sejumlah jabatan bergengsi di dalam kampus maupun di luar kampus. Di dalam kampus Huzaemah pernah menjabat sebagai Pembantu Dekan I di Fakultas Syariah dah Hukum, Universitas Islam Indonesia (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Direktur Program Pascasarjana Institut Ilmu al-Quran (IIQ) dan sekaligus Rektor Institut Ilmu Alquran 2014-2018.
Selain di dalam kampus, karir Huzaemah juga tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI sejak tahun 1987, anggota Dewan Syariah Nasional MUI sejak 1997 dan sejak 2000 menjadi ketua MUI Pusat Bidang Pengajian dan Pengembangan Sosial.
Selain itu, Huzaemah juga pernah menjadi anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Niaga Syariah pada tahun 2004 dan Ketua Dewan Pengawas Syariah di Insurans Takaful Great Eastern.
Huzaemah juga terkenal aktif dalam sejumlah organisasi perempuan diantaranya Ketua Pengurus Besar Persatuan Wanita Islam Al-Khairat Pusat di Palu, Sulawesi Tengah sejak 1996, Ketua Pusat Pembelajaran Wanita IAIN Jakarta pada tahun 1994 hingga 1998, anggota POKJA MENUPW dari tahun 1992 hingga 1996 dan menyampaikan ceramah dalam pelbagai seminar berkaitan wanita.
Sejumlah buah pikir telah ditelurkan oleh Huzaemah dalam beberapa buku yang ditulisnya seperti Pengantar Perbandingan Mazhab (2003), 'Masail Fiqhiyah: Kajian Hukum Islam Kontemporer (2005), dan Fikih Perempuan Kontemporer (2010).
Salah satu pemikiran yang sering terkenal adalah mengenai peran perempuan di sektor publik. Huzaemah terkenal sebagai pemikir dua kaki yakni sebagai pemikir modernis yang tak meninggalkan tradisionalis.
Dia berpandangan bahwa perempuan dalam mengisi ruang publik harus seimbang dengan tidak meninggalkan peran domestiknya. Dia menyebut Islam memberi ruang pada perempuan untuk ikut berkontribusi dalam menyejahterakan keluarga selama itu sesuai kodrat keperempuanannya, tidak meninggalkan pekerjaan domestik, dan tetap memegang aturan agama.
(muh)