KPK Sebut Kritik Greenpeace Indonesia melalui Aksi Laser Tidak Normal

Kamis, 22 Juli 2021 - 20:22 WIB
loading...
KPK Sebut Kritik Greenpeace Indonesia melalui Aksi Laser Tidak Normal
Aksi Greenpeace menembaki Gedung KPK dengan laser berisi pesan-pesan kritikan, Senin (28/6/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melaporkan aksi Greenpeace Indonesia yang menembaki laser berisi pesan-pesan menohok ke Gedung lembaga antikorupsi itu pada Senin (28/6/2021) malam. KPK pun melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya sangat menghormati apa yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia. "KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).

Ali menjelaskan bahwa gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik dimaknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut.

Baca juga: Gedungnya Dilaseri, KPK Polisikan Greenpeace Indonesia

"Tetapi, kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," kata Ali.

Atas dasar itu, lanjut Ali, KPK tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat. Karena, menurutnya, siapa pun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"KPK selalu terbuka untuk setiap gagasan, kritik dan masukan serta aksi dari segenap lapisan masyarakat. Kami juga terbuka untuk melakukan dialog dan menerima aspirasi. Karenanya, kami berharap ini menjadi pembelajaran kita bersama bagaimana kebebasan berpendapat digunakan dengan tanggung jawab sesuai nilai-nilai budaya, dan terutama tentu menghormati ketentuan hukum yang berlaku," kata Ali.

Baca juga: Dilaporkan KPK karena Aksi Tembak Laser, Greenpeace Tanggapi Santai

Sebelumnya, KPK telah melaporkan aksi Greenpeace Indonesia ke Polres Jakarta Selatan. Pelaporan itu terkait pesan-pesan menohok yang ditembakkan ke Gedung KPK pada Senin (28/6/2021) malam. KPK merasa proyeksi sinar laser yang dilakukan Greenpeace Indonesia telah melakukan gangguan ketertiban di lembaga antikorupsi itu.

"Saat ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Jakarta selatan untuk menindaklanjutinya. Kami berharap kepada semua pihak untuk senantiasa tertib dan menjaga kenyamanan lingkungan," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1826 seconds (0.1#10.140)