KPK Sebut Kritik Greenpeace Indonesia melalui Aksi Laser Tidak Normal
Kamis, 22 Juli 2021 - 20:22 WIB
loading...
Aksi Greenpeace menembaki Gedung KPK dengan laser berisi pesan-pesan kritikan, Senin (28/6/2021). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melaporkan aksi Greenpeace Indonesia yang menembaki laser berisi pesan-pesan menohok ke Gedung lembaga antikorupsi itu pada Senin (28/6/2021) malam. KPK pun melalui Biro Umumnya melakukan pelaporan terhadap aksi Greenpeace Indonesia.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya sangat menghormati apa yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia. "KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Ali menjelaskan bahwa gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik dimaknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut.
Baca juga: Gedungnya Dilaseri, KPK Polisikan Greenpeace Indonesia
"Tetapi, kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," kata Ali.
Atas dasar itu, lanjut Ali, KPK tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat. Karena, menurutnya, siapa pun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya sangat menghormati apa yang dilakukan oleh Greenpeace Indonesia. "KPK sangat menghormati kebebasan untuk menyampaikan gagasan dan pendapat sebagaimana dijamin oleh UU," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (22/7/2021).
Ali menjelaskan bahwa gagasan, informasi, kritik, dan masukan yang disampaikan dengan cara-cara simbolik dimaknai sebagai seni kebebasan berpendapat dan KPK sangat memahami dan menghormati hal tersebut.
Baca juga: Gedungnya Dilaseri, KPK Polisikan Greenpeace Indonesia
"Tetapi, kami berharap bahwa cara-cara yang dilakukan tetap mengedepankan dan berpedoman pada aturan yang ada. Menembakkan laser ke gedung KPK yang saat itu dilakukan di malam hari dan kami menduga kegiatan dilakukan tanpa ada izin dari yang berwenang, bagi kami ini tidak seperti aksi biasanya dan sangat tidak normal," kata Ali.
Atas dasar itu, lanjut Ali, KPK tidak bisa memaknainya sebagai kebebasan berpendapat. Karena, menurutnya, siapa pun dalam konteks menyampaikan aspirasi tentu harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Lihat Juga :