Bandara AP II Batasi WNA Masuk ke Indonesia, MUI: Jangan Hanya saat PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) resmi menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di seluruh bandara.
Seiring dengan berlakunya Permenkumham tersebut, Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada pemerintah agar pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid 19 atau dalam masa PPKM Darurat. Tetapi juga untuk masa- selanjutnya dimana hanya menerima kehadiran mereka jika salah satu pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh anak bangsa.
"Kita meminta dan mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini terutama untuk pekerjaan- yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri karena hal ini jelas-jelas sangat menusuk hati dan perasaan kita sebagai bangsa," kata Anwar, Kamis,(22/7/2021).
Dia menyebut kebijakan pemerintah waktu itu sangat menyakiti hati anak bangsa dimana di tengah-tengah tingkat pengangguran di negeri ini cukup tinggi, mereka dari Tiongkok dapat dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan dan juga tidak sejalan dengan semangat dalam konstitusi negara Pasal 33 UUD 1945 dimana tugas negara adalah menyejahterakan rakyatnya.
"Kalau mereka yang datang itu adalah tenaga ahli ya kita bisa terima tapi yang mereka kerjakan tersebut adalah pekerjaan- pekerjaan yang bisa dan mampu dikerjakan oleh anak-anak bangsa sehingga munculah pertanyaan kenapa pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka dan tidak kepada anak-anak bangsa kita sendiri. Bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945 jelas-jelas ditegaskan ada sebuah amanat yang harus diperhatikan dan dihormati oleh pemerintah," tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak agar yang dijadikan tujuan pemerintah adalah mengundang investor asing ke Indonesia. "Bagaimana kita bisa mendapatkan duit tapi juga untuk menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Hal yang terakhir ini tampak benar-benar terabaikan, kurang mendapat perhatian dan kita tentu saja tidak mau hal itu terus berlangsung serta terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini,"harapnya. Widya Michella N
Seiring dengan berlakunya Permenkumham tersebut, Kemenkumham menyatakan tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tidak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kepada pemerintah agar pembatasan orang asing terutama para tenaga kerjanya untuk masuk ke negeri ini tidak hanya selama masa pandemi Covid 19 atau dalam masa PPKM Darurat. Tetapi juga untuk masa- selanjutnya dimana hanya menerima kehadiran mereka jika salah satu pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh anak bangsa.
"Kita meminta dan mendesak pemerintah untuk menjadikan momentum ini untuk membatasi kehadiran tenaga kerja asing di negeri ini terutama untuk pekerjaan- yang bisa dikerjakan oleh anak-anak bangsa sendiri karena hal ini jelas-jelas sangat menusuk hati dan perasaan kita sebagai bangsa," kata Anwar, Kamis,(22/7/2021).
Dia menyebut kebijakan pemerintah waktu itu sangat menyakiti hati anak bangsa dimana di tengah-tengah tingkat pengangguran di negeri ini cukup tinggi, mereka dari Tiongkok dapat dengan mudahnya mendapatkan pekerjaan dan juga tidak sejalan dengan semangat dalam konstitusi negara Pasal 33 UUD 1945 dimana tugas negara adalah menyejahterakan rakyatnya.
"Kalau mereka yang datang itu adalah tenaga ahli ya kita bisa terima tapi yang mereka kerjakan tersebut adalah pekerjaan- pekerjaan yang bisa dan mampu dikerjakan oleh anak-anak bangsa sehingga munculah pertanyaan kenapa pekerjaan tersebut diberikan kepada mereka dan tidak kepada anak-anak bangsa kita sendiri. Bahkan di dalam pasal 33 UUD 1945 jelas-jelas ditegaskan ada sebuah amanat yang harus diperhatikan dan dihormati oleh pemerintah," tegasnya.
Oleh karena itu, dia mendesak agar yang dijadikan tujuan pemerintah adalah mengundang investor asing ke Indonesia. "Bagaimana kita bisa mendapatkan duit tapi juga untuk menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya. Hal yang terakhir ini tampak benar-benar terabaikan, kurang mendapat perhatian dan kita tentu saja tidak mau hal itu terus berlangsung serta terjadi di negeri yang sama-sama kita cintai ini,"harapnya. Widya Michella N
(cip)