Apresiasi Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris Bank BRI, PKS Beri Catatan Ini

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:27 WIB
loading...
Apresiasi Rektor UI...
PKS mengapresiasi langkah Rektor UI Ari Kuncoro yang akhirnya mengundurkan diri jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang akhirnya mengundurkan diri jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Sebelumnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro mendapat kritikan banyak pihak.

Salah satu kritikan itu dari Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi. "Pertama, kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil Ahmad Fauzi, Kamis (22/7/2021).

Namun, kata dia, pengunduran Ari Kuncoro itu merupakan satu hal. "Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," tuturnya. Baca juga: PKS Sebut Revisi Statuta UI sebagai Preseden Buruk Bernegara

Sebab, kata dia, jika Statuta UI itu tidak dirubah, maka ke depannya akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan. Diketahui, revisi statuta UI dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 ke PP Nomor 75 Tahun 2021 menuai kritik banyak pihak. Baca juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang Isoman

Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD maupun swasta.

Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang. Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Jimly Sebut PP Penempatan...
Jimly Sebut PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Akhiri Polemik Rangkap Jabatan
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Wali Kota Sadiq Khan...
Wali Kota Sadiq Khan Sebut Netanyahu Pelaku Genosida dan Tidak Diterima di London
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved