Apresiasi Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris Bank BRI, PKS Beri Catatan Ini

Kamis, 22 Juli 2021 - 14:27 WIB
loading...
Apresiasi Rektor UI...
PKS mengapresiasi langkah Rektor UI Ari Kuncoro yang akhirnya mengundurkan diri jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI).
A A A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang akhirnya mengundurkan diri jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Sebelumnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro mendapat kritikan banyak pihak.

Salah satu kritikan itu dari Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi. "Pertama, kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil Ahmad Fauzi, Kamis (22/7/2021).

Namun, kata dia, pengunduran Ari Kuncoro itu merupakan satu hal. "Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," tuturnya. Baca juga: PKS Sebut Revisi Statuta UI sebagai Preseden Buruk Bernegara

Sebab, kata dia, jika Statuta UI itu tidak dirubah, maka ke depannya akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan. Diketahui, revisi statuta UI dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 ke PP Nomor 75 Tahun 2021 menuai kritik banyak pihak. Baca juga: Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang Isoman

Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD maupun swasta.

Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang. Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
Jimly Sebut PP Penempatan...
Jimly Sebut PP Penempatan Anggota Polri di Jabatan Sipil Akhiri Polemik Rangkap Jabatan
UI Ciptakan Pengalaman...
UI Ciptakan Pengalaman Digital Aman bagi Anak, Bukan Sekadar Main Gadget
UI Resmikan Arboretum...
UI Resmikan Arboretum Hutan, Ruang Terbuka Hijau untuk Edukasi hingga Healing
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
Rekomendasi
Trump Ungkap Iran Sedang...
Trump Ungkap Iran Sedang Bernegosiasi dengan AS, Peringatkan Teheran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
Jaksa ICC Karim Khan...
Jaksa ICC Karim Khan Dicopot dari Jabatannya atas Tuduhan Pelecehan Seksual Bermotif Politik
Trump Getok Tarif Impor...
Trump Getok Tarif Impor Baru ke 60 Negara, Sekutu di Asia Protes Keras
Berita Terkini
Putusan MK Baru Langkah...
Putusan MK Baru Langkah Awal, IAW Dorong Restitusi Historis Kuota Internet Hangus
Menkum Supratman: Tarif...
Menkum Supratman: Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Pemilik Dolar dan Emas...
Pemilik Dolar dan Emas 74 Kg Bakal Ajukan Gugatan, Pengacara Don Ritto: Secepat-cepatnya
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved