Apresiasi Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris Bank BRI, PKS Beri Catatan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengapresiasi langkah Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang akhirnya mengundurkan diri jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama atau Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI). Sebelumnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro mendapat kritikan banyak pihak.
Salah satu kritikan itu dari Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi. "Pertama, kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil Ahmad Fauzi, Kamis (22/7/2021).
Namun, kata dia, pengunduran Ari Kuncoro itu merupakan satu hal. "Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," tuturnya.
Sebab, kata dia, jika Statuta UI itu tidak dirubah, maka ke depannya akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan. Diketahui, revisi statuta UI dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 ke PP Nomor 75 Tahun 2021 menuai kritik banyak pihak.
Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD maupun swasta.
Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang. Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Rico Afrido Simanjuntak
Salah satu kritikan itu dari Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi. "Pertama, kami mengapresiasi kesadaran dari Pak Rektor UI untuk mendengar aspirasi publik terhadap polemik yang diciptakannya beberapa waktu ini," kata Nabil Ahmad Fauzi, Kamis (22/7/2021).
Namun, kata dia, pengunduran Ari Kuncoro itu merupakan satu hal. "Hal lainnya yang juga penting adalah perlunya Presiden untuk meninjau ulang atau bahkan mengubah kembali ketentuan dalam PP revisi Statuta UI yang membuka celah bagi rangkap jabatan itu," tuturnya.
Sebab, kata dia, jika Statuta UI itu tidak dirubah, maka ke depannya akan tetap ada potensi terjadinya rangkap jabatan. Diketahui, revisi statuta UI dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 ke PP Nomor 75 Tahun 2021 menuai kritik banyak pihak.
Salah satu aturan yang berubah mengenai rangkap jabatan pimpinan universitas di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di aturan sebelumnya, PP 68/2013, ada larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor UI menjadi pejabat pada BUMN, BUMD maupun swasta.
Sehingga, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebelumnya sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah menjadi persoalan. Namun di aturan baru, rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN tidak dilarang. Sebab, dalam PP 75/2021, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan menjadi direksi pada BUMN atau BUMD maupun swasta. Rico Afrido Simanjuntak
(cip)