Jokowi Ubah Statuta UI, Netizen: Rektor Kena Covid-19 Virusnya yang Isoman

Rabu, 21 Juli 2021 - 08:15 WIB
loading...
Jokowi Ubah Statuta...
Lewat revisi PP Statuta UI, Jokowi melegalkan rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro yang sebelumnya dikaritik banyak kalangan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Jokowi mengubah statuta Universitas Indonesia (UI) dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021. Lewat beleid ini Jokowi tidak melarang lagi Rektor UI merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BUMD atau swasta.

Padahal pada aturan sebelumnya, Presiden melarang Rektor UI rangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD maupun swasta, di mana posisi komisaris termasuk di dalamnya.

Sebelum Presiden merevisi statuta ini, Rektor UI Ari Kuncoro dihujani kritik lantaran merangkap jabatan sebagai komisaris pada salah satu perusahaan pelat merah.

Baca juga: Statuta UI Direvisi Jokowi, Mardani Ali Sera: Harus Dikecam dan Digugat

Rektor UI menjadi trending topic di media sosial Twitter. Netizen bereaksi atas perubahan statuta yang terkesan ingin mempertahankan posisi Rektor UI yang merangkap jabatan.

"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan ????," cuit @ridw****.

Netizen lain juga menyindir perubahan statuta UI ini. "Rektor UI kena COVID19, virusnya yg isoman," cuit @aman*******.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syuriyah NU se-Lampung...
Syuriyah NU se-Lampung Minta Calon Ketum PBNU Tak Rangkap Jabatan
Kemensos Tindak Lanjuti...
Kemensos Tindak Lanjuti Temuan BPK atas 1.747 Pendamping PKH, Rp7,9 Miliar Harus Dikembalikan ke Negara
Sahroni Dukung Kejagung...
Sahroni Dukung Kejagung Bebaskan Guru Honorer di Probolinggo: Sejalan dengan Hati Nurani
Kejagung Hentikan Kasus...
Kejagung Hentikan Kasus dan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Habiburokhman Soroti...
Habiburokhman Soroti Kasus Guru Honorer Jadi Tersangka Akibat Rangkap Jabatan Pendamping Desa
SEAblings vs KNetz:...
SEAblings vs KNetz: Studi Kasus Krisis Komunikasi Budaya di Era Viralnya Identitas Digital
Rupiah Anjlok ke Rp17.845,...
Rupiah Anjlok ke Rp17.845, Disorot DPR hingga Jadi Lelucon Satir Netizen
MC Gak Ada Etika! Netizen...
MC Gak Ada Etika! Netizen Geram Kelakuan MC Potong Aspirasi Warga Kalteng
Sosok Dewan Juri Lomba...
Sosok Dewan Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR yang Viral dan Disorot Netizen
Rekomendasi
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Berita Terkini
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Sangkal Isu Reshuffle,...
Sangkal Isu Reshuffle, Mensesneg: Evaluasi Tak Selalu Berujung Pergantian Menteri
Dukungan Publik Jadi...
Dukungan Publik Jadi Kunci Kejagung Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Mensesneg Ungkap Anggaran...
Mensesneg Ungkap Anggaran MBG Berpotensi Turun usai Validasi Data
Kejagung Terbitkan Sprindik...
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Infografis
19 Kampus Indonesia...
19 Kampus Indonesia yang Peringkat Dunianya Melonjak di QS WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved