PKS Sebut Revisi Statuta UI sebagai Preseden Buruk Bernegara
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:52 WIB
loading...
PKS menyatakan revisi statuta UI merupakan preseden buruk dalam kehidupan bernegara.
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) menilai revisi statuta Universitas Indonesia (UI) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 ke PP Nomor 75 Tahun 2021 menjadi preseden buruk dalam kehidupan bernegara. Menurut PKS, dalam berbangsa dan bernegara di era modern, tidak cukup hukum atau rule of law tetapi juga butuh rule of ethics.
"Karena kita mau membangun kehidupan bernegara di negeri ini yang berkualitas dan juga berintegritas," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, Kamis (22/7/2021).
Dia menambahkan, kehidupan bernegara yang berkualitas ditunjukkan dengan kepatuhan terhadap hukum. Adapun kehidupan bernegara yang berintegritas diwujudkan dengan kepatuhan terhadap aturan etika publik.
Dia melanjutkan, salah satu yang penting untuk menjadi teladan adalah etika para pejabat di jabatan publik dan negara. Keduanya, kata dia, menjadi tulang punggung yang menjalankan berbagai tugas dan fungsi vital dalam sistem kehidupan bernegara kita.
Baca juga: Cholil Nafis Kritik Revisi Statuta UI: Umat Dulu Hancur karena Seenaknya Bikin Aturan
"Karena kita mau membangun kehidupan bernegara di negeri ini yang berkualitas dan juga berintegritas," ujar Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi, Kamis (22/7/2021).
Dia menambahkan, kehidupan bernegara yang berkualitas ditunjukkan dengan kepatuhan terhadap hukum. Adapun kehidupan bernegara yang berintegritas diwujudkan dengan kepatuhan terhadap aturan etika publik.
Dia melanjutkan, salah satu yang penting untuk menjadi teladan adalah etika para pejabat di jabatan publik dan negara. Keduanya, kata dia, menjadi tulang punggung yang menjalankan berbagai tugas dan fungsi vital dalam sistem kehidupan bernegara kita.
Baca juga: Cholil Nafis Kritik Revisi Statuta UI: Umat Dulu Hancur karena Seenaknya Bikin Aturan
Lihat Juga :