PKS Sebut Revisi Statuta UI sebagai Preseden Buruk Bernegara
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
"Namun hari ini kita menyaksikan bahwa bangsa kita masih jalan di tempat dalam penerapan etika publik ini. Yang sayangnya justru dilakukan oleh pemerintah yang notabene seharusnya menjadi pelopor penerapan etika publik," ungkapnya.
Dia mengatakan, yang terjadi justru adanya fenomena menganggap remeh etika, alasannya selama tidak melanggar hukum. Padahal, lanjut dia, etika seharusnya diterapkan di atas hukum.
"Sekali lagi karena kita ingin membangun kehidupan individu dan publik yang berintegritas, bukan sekedar hitam putih hukum. Maka adanya PP oleh Presiden Jokowi yang merevisi Statuta UI pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021 menjadi preseden buruk," ungkapnya.
Bagi PKS, revisi statuta UI itu sangat menyedihkan. "Karena menarik mundur upaya kita membangun etika publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya etika menjadi mudah dipinggirkan dan hukum akan mudah dilanggar," pungkasnya.
Dia mengatakan, yang terjadi justru adanya fenomena menganggap remeh etika, alasannya selama tidak melanggar hukum. Padahal, lanjut dia, etika seharusnya diterapkan di atas hukum.
"Sekali lagi karena kita ingin membangun kehidupan individu dan publik yang berintegritas, bukan sekedar hitam putih hukum. Maka adanya PP oleh Presiden Jokowi yang merevisi Statuta UI pada 2 Juli 2021 lalu lewat PP Nomor 75 Tahun 2021 menjadi preseden buruk," ungkapnya.
Bagi PKS, revisi statuta UI itu sangat menyedihkan. "Karena menarik mundur upaya kita membangun etika publik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pada akhirnya etika menjadi mudah dipinggirkan dan hukum akan mudah dilanggar," pungkasnya.
(muh)
Lihat Juga :