Menkumham Tegaskan TKA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli 2021

Rabu, 21 Juli 2021 - 19:15 WIB
loading...
Menkumham Tegaskan TKA...
Menkumham, Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly mengeluarkan peraturan baru tentang pembatasan orang asing masuk ke wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan baru ini, tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tersebut, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional kini tidak lagi bisa masuk ke Tanah Air. Permenkumham yang mengatur perluasan pembatasan terhadap orang asing tersebut resmi diberlakukan sejak, 21 Juli 2021. Baca juga: 23-25 Juli Ganjil Genap Bogor Diberlakukan, Polisi: Kalau Efektif Dilanjutkan di Hari Kerja

"Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ujar Yasonna dalam keterangan resminya, Rabu (21/7/2021).

"Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran COVID-19," imbuhnya.

Adapun, Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Lebih lanjut, Yasonna menyebut orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga wajib mengantongi rekomendasi kementerian atau lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.

"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Yasonna.

Dia menambahkan koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini akan juga dilakukan soal orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru. Misalnya koordinasi dengan Kemenlu bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas. Baca juga: Artis hingga Atlet, Pesohor Indonesia Ini Nikah dengan Pria Asing dan Ganti Kewarganegaraan

"Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan COVID-19," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pemerasan dan...
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi di Kemnaker, KPK Cegah 8 Tersangka ke Luar Negeri
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Yasonna Dicecar Penyidik terkait Kapasitasnya Sebagai Ketua DPP PDIP
Mendagri Tito: Ibu Kota...
Mendagri Tito: Ibu Kota Negara Masih Jakarta Sebelum Terbit Keppres IKN
Pengamat Nilai Diksi...
Pengamat Nilai Diksi Pemulihan Menghilangkan Esensi RUU Perampasan Aset
Profil Abchandra Muhammad...
Profil Abchandra Muhammad Akbar Supratman, Anak Menkumham yang Jadi Wakil Ketua MPR
Anak Menkumham Terpilih...
Anak Menkumham Terpilih Jadi Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD
Kantor Imigrasi Surabaya...
Kantor Imigrasi Surabaya Minta Desa Awasi Orang Asing dan Cegah PMI Ilegal
Tingkatkan Keamanan...
Tingkatkan Keamanan WNA, Imigrasi Surabaya Dorong Pengelola Hotel Gunakan APOA
Raker Menteri HAM dan...
Raker Menteri HAM dan Komisi XIII DPR: Bahas Amnesti, Perlindungan WNI, dan Rencana Kerja 2025
Rekomendasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Dorong Ekonomi Desa...
Dorong Ekonomi Desa Binaan, Program Genera-Z Berbakti BCA Siap Masuki Fase Implementasi
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved